CENTRALNEWS.ID, DURI – Setelah mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah hasil produksi atau operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) di Kilometer 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebulan yang lalu, kini Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) kembali sambangi perusahaan tersebut untuk melakukan tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan, Selasa (15/3).
Sebanyak 11 orang tampak datang dan masuk ke areal perusahaan, diantaranya 4 orang (pihak) KLHK, 4 orang Ahli dan 3 orang Balai Gakkum Pekanbaru. Mendampingi 11 personel tersebut, turut hadir jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perizinan (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkalis.

Hal itu dibenarkan salah seorang Penyidik Gakkum KLHK RI kala dikonfirmasi tim CentralNews.id. Dijelaskannya, kunjungan ke PMKS PT SIPP bukan untuk melakukan pengawasan, melainkan Penyidikan.
“Bukan untuk mengawas, kita kesini untuk tahapan lanjut. Kita akan memanggil 4 orang dari pihak (manajemen) PMKS PT SIPP guna pemeriksaan dalam proses penyidikan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar perusahaan,” kata penyidik Gakkum KLHK RI yang enggan diberitakan identitasnya ini.

Diduga kuat, hasil pemeriksaan sampel yang telah diambil oleh tim Gakkum KLHK RI sebulan sebelumnya dari tempat pembuangan limbah PMKS PT SIPP (diduga) terbukti mencemari lingkungan dengan alasan sudah naiknya status kegiatan dari pengawasan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi saat ditemui menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebatas mendampingi Gakkum turun ke lokasi PMKS PT SIPP Duri, Kecamatan Mandau. “Tim Gakkum KLHK RI turun hari ini untuk menindaklanjuti hasil pengambilan sampel limbah dari PMKS PT SIPP sebulan yang lalu. Kami sebatas mendampingi saja, untuk proses yang berlangsung di dalam tadi, itu gawean tim Gakkum,” singkat Ed. (Bres)