18.3 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Gakkum KLHK RI Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SIPP Duri

CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim Penyidik dan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terjun langsung ke Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk mendalami dugaan pencemaran lingkungan atas paparan limbah hasil operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT SIPP Duri, Rabu (9/2).

Ardhi Yusuf dan Griya Fatwa Solihin selaku penyidik Gakkum KLHK RI tampak hadir di PT SIPP didampingi Nur Islami dan Hendri Kumar selaku Polisi Kehutanan (Polhut). Kala itu, juga hadir dua petugas laboratorium dari PT ALS guna mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah perusahaan tersebut.

Mendampingi tim Gakkum, turut hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Ed Efendi dan Bagian Hukum, Mohd. Fendro. Kala dikonfirmasi Ed menegaskan, giat tersebut merupakan penyelidikan dan pendalaman atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP Duri.

Baca Juga :  Pengurus Organisasi PBB Ranting Air Jamban Periode 2024 - 2027 Resmi Dikukuhkan
Gakkum KLHK RI dalami dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP Duri | Foto: Bres

“Hari ini pendalaman oleh Gakkum KLHK RI atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP Duri. Yang turun ada Penyidik, Polhut, petugas laboratorium dan kita (mendampingi),” kata Ed, Rabu sore.

Kala mendampingi giat itu, PKMS PT SIPP Duri diduga masih beroperasi. Meski IUP dan Izin Lingkungannya telah dicabut oleh pemerintah, operasionalnya (diduga) masih berlangsung. Hal ini membuat Ed berang dan berharap pihak perusahaan lebih kooperatif.

Terkait dugaan ketidaktaatan PT SIPP atas pencabutan IUP dan Izin Lingkungan, Ed menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pengambilan keputusan oleh Kementerian (KLHK) lewat kinerja penyidik di lapangan.

Gakkum KLHK RI dalami dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP Duri | Foto: Bres

“Harusnya stop dulu, kan izin (IUP – Lingkungan) sudah dicabut. Nah, terkait hal itu, kita serahkan pada penyidik kementerian. Kita tunggu saja apa langkah yang diambil oleh kementerian. Saat ini, kita sebatas mendampingi saja seraya berharap hasil terbaik dapat dicapai. Sekali lagi, kalau izin sudah dicabut, ya setop dulu lah. Bukannya lanjut (operasional, red),” ujarnya.

Baca Juga :  Pengurus Organisasi PBB Ranting Air Jamban Periode 2024 - 2027 Resmi Dikukuhkan

Pantauan di lapangan, tim Gakkum KLHK RI tampak mengumpulkan bahan (sampel) dan keterangan (Pulbaket) berbagai hal terkait guna mendalami dan mengungkap dugaan pencemaran lingkungan lingkungan oleh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit ini.

Seorang penyidik yang dikonfirmasi kala itu menyebutkan, ada sekitar 6 sampai 7 sampel air yang diambil dari banyak titik saluran air (diduga) tercemar limbah. “Kami tak bisa komen, intinya sedang mendalami. Ada 6 sampai 7 sampel air yang diambil,” ujar seorang penyidik kala itu.

Pasca diambil, sampel-sampel air yang diduga tercemar limbah pabrik ini langsung dikemas oleh petugas ke dalam botol sampel dan kemudian dibawa menuju laboratorium guna segera diuji.

Ikan mati di aliran sungai yang diduga tercemar limbah | Foto: Bres

Pada aliran sungai yang diduga tercemar limbah, tampak beberapa ekor ikan mati dan mengapung di permukaan. Hal itu segera diabadikan oleh awak media dan kemudian diambil sampel airnya oleh petugas.

Baca Juga :  Pengurus Organisasi PBB Ranting Air Jamban Periode 2024 - 2027 Resmi Dikukuhkan

“Sampel diambil dan ditangani oleh petugas labor PT ALS. Hasilnya akan dikabarkan menyusul,” kata Ed menambahkan.

“Sejauh ini Pemkab Bengkalis terus berkomitmen dalam menyelesaikan polemik ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang ini dugaan tindak pidananya kita serahkan ke kementerian. Akan kita kawal dan dampingi terus,” pungkasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles