CENTRALNEWS.ID, BATAM – Enam warga negara asing (WNA) di Batam tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), melanggar aturan lalu lintas.
Dalam tilang elektronik pelanggaran paling banyak tertangkap kamera ETLE yakni tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil.
Sementara pelanggaran lainnya adalah menggunakan handphone saat berkendara.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto melalui Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Kepri, AKP Kartijo mengatakan, warga negara asing tersebut diketahui menggunakan kendaraan rental saat berada di Kota Batam.
Mengenai penggunaan kendaraan oleh orang asing di Kota Batam, kata Kartijo tidak ada aturan yang melarang.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas pada dasarnya hanya dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi Kamera ETLE hanya menangkap pelanggarannya, selanjutnya dikenakan sangsi berupa denda sesuai pelanggaran,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Untuk pembayaran denda pelanggaran sendiri bisa diwakilkan untuk pembayarannya di Pos Gakkum Dirlantas Polda Kepri.
Dari enam warga negara asing yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, pembayaran dendanya dilaukan orang lain atau di wakilkan.
Kartijo juga mengatakan untuk pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE yakni tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil.
Sementara pelanggaran lainnya adalah menggunakan handphone saat berkendara.
“Ini juga masih sering tertangkap kamera khususnya pengemudi mobil,” ucap Kartijo.(mzi)