-7.8 C
New York
Minggu, Februari 1, 2026

Edarkan Sabu, Pasutri asal Balairaja – Pinggir Diciduk Polisi

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Riau. Kali ini, Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 0,14 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 22.50 WIB, di jalan lintas Pekanbaru – Pinggir, kelurahan Balai Raja, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah warung yang dikenal masyarakat sebagai Warung Menir, Rabu malam (28/1).

Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Seibeduk, Wali Kota Batam Dorong Penetapan Program Prioritas

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang hendak keluar dari dalam warung. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RS (44) dan NAD (28) yang tak lain adalah pasangan suami isteri. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik kedua pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktifitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 4 Lelaki dalam Penggerebekan Praktek Judi Togel di Kecamatan Mandau

Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamphetamine. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

“Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles