6.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Dukungan Minimal 2000 Orang, KPU Kepri Sosialisasi Pendaftaran Calon Perseorangan DPD RI

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).

Anggota KPU Provinsi Kepri Arison dalam paparan materinya, menjelaskan, sosialisasi ini diberikan kepada berbagai elemen masyarakat.

Mulai dari organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, jurnalis atau media massa, dan kalangan akademisi.

Untuk tahapan, akan dimulai pada, Selasa 6 Desember 2022, hingga sampai tahapan seterusnya. Pada Sabtu 5 November 2023 waktu terakhir tahapan.

Adapun syarat umum, yakni WNI, berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia.

Syarat khusus yang harus dipenuhi, lanjut dia, seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon).

“KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, sedangkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.

Arison menghimbau, kepada seluruh putra, putri terbaik Kepri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Makin banyak yang memenuhi persyaratan pencalonan maka makin banyak pula pilihan masyarakat.

Ia menyebutkan jumlah anggota DPD RI dari Dapil Kepri berdasarkan hasil pemilu sebanyak empat orang.

Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu. Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Baca Juga :  Warga Sepempang Pilih Lihat Bu Cen Dibanding Artis Ibu Kota

Bakal calon peserta Pemilu DPD juga harus memiliki minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bakal calon. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol, dan dilampirkan fotokopi ktp pendukung.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles