CENTRALNEWS.ID, PEKANBARU – Sekira pukul 14.00 WIB bertempat di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil), Kamis (5/1).
Adapun tersangka dalam dugaan perkara tersebut berinisial IMA, yang disangka (Primair) melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Subsidiair) Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Adapun dalam perkara ini, tersangka IMA yang merupakan Mantan (Eks, red) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 Periode sejak tahun 2003-2008 dan 2008-2013. Adapun peran dari IMA adalah (diduga) melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara berinisial ZI selaku Direktur Utama PT. GCM dalam pengelolaan keuangan PT. GCM dan diduga memerintahkan ZI selaku Direktur Utama PT. GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah pada PT GCM sebesar Rp. 1.157.280.695,00,” kata Bambang Heripurwanto, SH., MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau.
Bahwa setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, diketahui bahwa tersangka dalam keadaan sehat.
“Selanjutnya dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka berinisial IMA dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor: PRINT – 01/L.4.14/Ft.1/01/2023 tanggal 05 Januari 2023 selama 20 hari. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti berjalan lancar,” tukasnya. (Bres)