13.2 C
New York
Selasa, Oktober 28, 2025

Dugaan Perkara Pencemaran Lingkungan PT SIPP Dilimpahkan ke PN Bengkalis

CENTRALNEWS.ID, DURI – Berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan hidup uang diduga dilakukan oleh manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) dikabarkan sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk segera disidangkan.

Pada perkara tersebut, saudara EK selaku Direktur dan AN selaku General Manager pada perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan pada tahanan Polres Bengkalis oleh Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Zainur Arifinsyah saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Benar, berkas perkara dan kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan,” kata Zainur.

Baca Juga :  Atap Bocor dan Tak Ada Fasilitas Dasar, SDN 009 Pulau Seraya Bertahan di Tengah Keterbatasan

Ia menjelaskan, berkas perkara dan kedua tersangka tersebut dilimpahkan pada hari Rabu, 8 Maret 2023 lalu kePengadilan Negeri Bengkalis. “Untuk jadwal persidangannya masih menunggu dari pihak Pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, SH saat dikonfirmasi juga membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara diikuti kedua tersangka. “Betul, kemarin, Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB pihak Kejari Bengkalis melimpahkan perkara tersebut ke PN,” ujarnya.

Namun, diutarakannya, saat ini Ketua Pengadilan sedang tidak berada di tempat atau berada diluar kota. “Insyallah Senin atau Selasa sudah register nomor perkaranya. Kalau untuk penangguhan kedua tersangka, kita akan tahu saat sidang pertama permohonan akan diajukan dan kewenangan penuh untuk mengabulkan atau tidak berada di Majelis Hakim pemeriksa perkara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Uji Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0303/Bengkalis Gelar Garjas Periodik

Berdasarkan dari Keterangan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut juga sudah membantah dari isu yang berkembang di masyarakat sekitar atau yang terdampak dari pencemaraan lingkungan dari PMKS PT. SIPP bahwa kedua tersangka ditangguhkan penahanannya. Isu tersebut dinyatakan Hoax. (*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles