CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diketahui telah menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka berinisial RI dan DS atas dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang diperuntukkan bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 silam, Rabu (13/7).
Pelimpahan kedua tersangka, berkas dan seluruh barang bukti dilakukan oleh Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bengkalis, Jaksa Isnan Ferdian, SH membenarkan hal itu. Ia menegaskan, pelimpahan kedua tersangka kepada penuntut umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara tersangka RI dan DS sudah lengkap, oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis langsung dilimpahkan ke Kejari. Pelimpahan berkas diterima di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” kata Jaksa Isnan kepada CentralNews.id.
Dengan telah diserahkannya tersangka dan barang bukti, kata Isnan, selanjutnya penuntut umum bakal segera melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau guna divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap.
“Sudah kita terima dan akan segera diproses, untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Bengkalis. Saat ini kedua tersangka dititipkan sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A bemgkalis,” tukasnya. (Bres)