CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim buru – sergap (Buser) Polsek Mandau – Duri berhasil meringkus dua orang pria yang diduga menggondol kendaraan jenis sepeda motor milik seorang petani bernama Tamarejeki (27).
Kabar penangkapan tersebut diterima tim Central News dari Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui siaran persnya, Rabu malam (27/3).
Kompol Hairul menegaskan, kedua terduga maling sepeda motor ini berinisial MS (31) dan LP (24). Keduanya ditangkap usai dilaporkan (diduga) telah mencuri sepeda motor milik korban, Tamarejeki asal Bathin solapan.
“Korbannya adalah Tamarejeki, seorang petani berusia 27 tahun yang tinggal di desa Tambusai Batang Dui, kecamatan Bathin solapan,” ungkap Kompol Hairul.
Lebih lengkap diterangkannya, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap dalam pengejaran yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan. Penangkapan para pelaku berawal dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Adapun kendaraan tersebut merek Honda Beat berwarna biru-putih, bernomor polisi BM 2192 DAB. Kedua pelaku baru berhasil ditangkap di jalan lintas Duri – Dumai kilometer 16 desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan pada Rabu dini hari (27/3) sekira pukul 02.00 WIB, usai Tim Opsnal (BMW) Polsek Mandau mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
Dalam aksinya, MS, LP, dan FM (DPO) diduga mengambil sepeda motor merek Honda Beat dari dalam bengkel. “Mereka diam-diam masuk ke dalam bengkel, yang mana korban dan saksi RM sedang tidur pulas saat itu,” jelasnya.
“Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (Bres/CN)