CENTRALNEWS.ID, BATAM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, dalam waktu dekat akan membentuk tim pembuatan Peraturan Daerah (Perda), untuk mengatur regulasi penempatan tenaga kerja di Kota Batam.
Pembuatan Perda tersebut untuk memutus matarantai oknum-oknum yang memanfaatkan situasi baik kenalan atau kedekatan tanpa didasari hukum memasukkan tenaga kerja dengan meminta sejumlah imbalan dari calon pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa, menjelaskan isu mengenai harus bayar agar bisa masuk kerja tersebut sudah sangat meluas, dan mereka juga sudah mendengar isu tersebut.
“Isu itu sudah kita dengar, tetapi untuk membuktikan isu ini sangat sulit, dan kita sebagai perwakilan rakyat di DPRD Kota Batam, tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai isu tersebut karena kita sebagai legislator atau legislasi di pemerintahan, harus memiliki data dan bukti dalam berbicara,” kata Mustofa.
Dia menjelaskan untuk Perda yang akan dibuat, berisi tentang aturan penerimaan tenaga kerja di Batam.
“Nanti kita akan undang semua pemilik perusahaan untuk membahas bersama sistem penerimaan tenaga kerja,” kata Mustofa.
Nantinya kata Mustofa, jika perda tersebut sudah ada maka penerimaan tenaga kerja tidak ada lagi bayar membayar.
“Jadi Perda ini nantinya yang akan menghambat dan memutus mata rantai penerimaan tenaga kerja dengan cara bayar atau istilahnya calo,” kata Mustofa.
Mustofa juga mengatakan saat ini di Kota Batam ada empat Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Jika disalurkan malalui lembaga yang sudah berbadan hukum, itu sah.
Namun bukan berarti ada biaya yang harus diminta dari calon pekerja, karena LPTKS sendiri mendapatkan benefit dari perusahaan yang sudah bekerjasama.
“Jadi meminta uang kepada calon pekerja tersebut tidak ada,” kata Mustofa.
Dia juga mengharapkan tahun 2023 ini Perda mengenai Penempatan tenaga kerja teraebut bisa di sahkan dan diterapkan nantinya. Agar warga Batam bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dannkeahlian yang dimiliki.(dkh)