CENTRALNEWS.ID, BATAM – Pemakaman di Kota Batam pada umumnya dikelola oleh yayasan. Oleh sebab itu DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Kota Batam ingin mengatur regulasi perihal pemakaman melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Hari ini pemakaman yang diatur oleh Pemko secara rinci dan detail di Sei Temiang dan Sei Panas, sementara lainnya belum. Pemerintah akan membuat regulasi melalui Perda,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Batam, Muhammad Mustofa, Rabu (27/3/2024).
Diakuinya regulasi ini untuk menentukan makam-makam mana saja yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Batam. Beserta fasilitas dan administrasinya seperti apa.
“Inilah hal yang harus disegerakan,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, ke depan tanah di Kota Batam bukan semakin meningkat melainkan menyempit. Pemakaman adalah rumah masa depan sehingga harus disiapkan dengan baik.
“Contoh di Sei Beduk pemakaman hanya ada di Bagan yang dikelola oleh yayasan. Terkadang kalau ada beberapa konflik masalah, sampai sekarang belum memiliki pemakaman yang resmi dari Pemko Batam. Sudah diajukan tapi belum clear juga,” kata Mustofa.
Apabila diatur oleh Pemko Batam maka akan berbeda dari yayasan. Misalnya dari sisi perawatan pastinya akan lebih baik.
“Dalam pengelolaan banyak makam gelap. Kalau sudah di bawah Pemko Batam maka harus dipasang penerangan. Dia akan diatur sedemikian rupa seperti Jakarta,” katanya.
Biaya pemakaman akan masuk ke kas daerah. Tapi tidak ada pungutan pajak untuk daerah.
“Jangan dikira orang mati tapi bayar pajak,” katanya.
Ketersediaan lahan Masih Ada
Mustofa mengatakan ketersediaan lahan di Kota Batam masih tersedia. Pemerintah tinggal melengkapi legalitasnya BP Batam.
“Contoh di Sei Beduk ada lahan sekitar 4 hektare ke arah Kampung setengar diminta masyarakat sebagai lahan pemakaman. Tapi terkendala dengan lahan hijau sehingga sampai sekarang belum selesai,” katanya.
Lantas apakah yayasan bersedia? Pihaknya tak ingin mengganggu yayasan. Artinya pada saat bersamaan kerjasama dengan pemerintah sebelum pemerintah punya alokasi resmi untuk pemakaman dibawah naungan Pemko Batam.
Mustofa menilai pemerintah harus punya lahan baru lagi karena lahan milik yayasan pasti akan penuh. Contoh di Bagan tinggal beberapa saja tapi mereka juga kesulitan merawat. Contohnya lampu dan lainnya dari Pemko Batam.
“Kemarin ada penimbunan atau penambahan lahan, yayasan meminta sedekah dan memungut kepada masyarakat. Kalau tanggung jawab pemko Batam akan disiapkan. Regulasinya 100 persen ada di pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan yayasan juga mendapatkan dana hiba dari pemerintah. Tentang berapa orang yang dimakamkan datanya di laporkan dan berapa dapat dananya.
“Menata dan merapikan regulasi saat ini. Batam akan jadi kota modern. Di Kampung Tua punya yayasan. Ini diajkan, bsok kita jawab, baru bentuk tim pansus,” katanya.(dkh)