35.1 C
New York
Rabu, Juni 25, 2025

DPRD Batam Akan Buat Aturan Perusahaan  Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sulitnya pencari kerja atau tenaga kerja lokal untuk mendatkan pekerjaan salah satu perusahaan mendapat sorotan dari DPRD Kota Batam.

Bahkan diindikasi ada sejumlah perusahaan di Kota Batam sengaja merekrut tenaga kerja dari luar Batam.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan memberikan prioritas utama untuk para tenaga kerja atau pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan untuk mendapat pekerjaan. 

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Muhammad Mustofa dalam rapat di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam.

Dalam rapat ini turut menghadirkan Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) yang anggotanya semua adalah para HRD se-Kota Batam. Yang memiliki anggota kurang lebih 200 orang.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Diskominfotik Kepulauan Anambas Pangkas Belanja Media Tanpa Korbankan Kualitas Informasi

Ada beberapa klaster yang dibahas. Pertama syarat prasyarat kerja, kedua pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

Ketiga Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD.

Ia mencontohkan perihal syarat dan prasyarat lowongan pekerjaan. Misalnya ada perusahaan yang membuat lowongan pekerjaan harus memiliki rekomendasi orang dalam.

Lalu ada juga yang membuat tinggi badan dan batasan usia.

“Kami ingin mendapat masukkan dari IPSM. Contoh kenapa beberapa perusahaan melakukan SPP AKAD mendatangkan pekerja dari luar ke kota Batam. Apakah mereka tak ada kepercayaan dengan kota Batam untuk menyediakan SDM yang ada,” kata Mustofa.

Dalam hal ini IPSM sepakat berasama Tim Pansus aturan persyaratan lowongan pekerjaan yang akan dicantumkan sesuai dengan normatif saja. Agar kedepan tidak memiliki polemik.

Baca Juga :  Laka Maut di Km 20 Kulim, Pemotor dan Penumpang Tewas Diseruduk Truk Tangki CPO

“Kalau dia pendek dan jelek tak diterima. Misalnya batasan usia 26 tahun. Diatas 26 berarti tak bisa bekerja. Kan tak mungkin. Buatlah persyaratan yang normatif saja. Nanti perusahaan yang menilainya,” kata Mustofa.

Politisi PKS ini melanjutkan, melalui IPSM, DPRD ingin mengetahui seberapa besar pengaruh pelatihan yang sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam diterima dengan baik oleh perusahaan.

Setiap tahunnya Disnaker membuat pelatihan kepada pencaker harusnya bisa diterima dengan baik diperusahaan.

“Jadi ada masukkan dari IPSM ini agar diubah pelatihannya. Misalnya pelatihan sumbernya harus dari perusahaan. Butuh Operator Molding, pelatihan dilakukan oleh Disnaker yang dibiayai oleh IMTA,” katanya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan pihaknya akan memprioritaskan Pencaker lokal.

Baca Juga :  Tak Kuasa Takhlukkan Jalan Menanjak, Tronton Terbalik di Lintas Duri - Pekanbaru

Didukung dengan kualitas dan skill tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

“Kita dukung pencaker lokal diprioritaskan kerja di Kota Batam. Biar perusahaan tidak semena-mena merekrut tenaga kerja dari luar kota Batam,” kata Politisi PDI-P ini.

Kendati demikian harus didorong dengan kualitas SDM-nya. Yaitu melalui pelatihan kerja yang tepat sasaran dari Disnker Kota Batam sehingga bisa diterima dengan baik oleh perusahaan.

Ia menambahkan, IPSM juga mengeluh lantaran ada tenaga kerja lokal yang tidak bekerja sesuai dengan norma-norma.

“Pencaker juga harus memiliki etika untuk bekerja. Jangan udah kerja, seenaknya keluar, seenaknya libur. Itu membuat perusahaan rugi,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam ini. (dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles