CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Terhitung mulai esok hari, Senin (21/11), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mulai terapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis mobile di wilayah Kota Pekanbaru.
ETLE Mobile diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaatibtata tertib saat berkendara. Selain itu, ETLE juga ditaja guna menghindari potensi (dugaan) pungutan liar (Pungli) yang rentan terjadi. Nantinya, setiap anggota polisi lalu lintas bakal memantau setiap perlintasan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Bila ditemukan pelanggaran tata tertib, petugas terlatih bakal lakukan pengambilan foto di area minim kamera ETLE Statis.
Nantinya, setiap foto yang dijepret bakal dijadikan bukti di pengadilan. Adapun runutan pelanggaran dalam berlalu lintas yang dapat ditilang mobile meliputi:
- Melanggar rambu
- Melawan arus dan marka jalan
- Tidak mengenakan Helm (Pesepeda motor) atau Safety Belt (Mobil)
- Mengemudi atau berkendara dambil mengoperasikan Hp
- Melanggar batas kecepatan maksimal. Penggunaan TNKB atau plat nomor palsu
- Menerobos traffic light
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu utama (Pesepeda motor).
“Bila kedapatan melanggar tata tertib tersebut, bisa ditilang berbasis ETLE Mobile,” kata Kapolda Riau, Irjen. Pol. M. Iqbal, SIK., MH melalui Dirlantas Polda Riau, Kombes. Pol. Firman Darmansyah, Minggu (20/11).
Bengkalis Menyusul..
Terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP. Indra Wijatmiko melalui Kasatlantas AKP. Kaliman Siregar diwakili Kanitlaka Ipda. Parolian Harahap menegaskan, penerapan ETLE Mobile di Kabupaten Bengkalis sudah di depan mata.
“Saat ini kita di Bengkalis sedang tahap sosialisasi. Selain lewat pemberitaan, juga akan kita buatkan ragam informasi berwujud spanduk dan imbauan di tengah masyarakat maupun di berbagai fasilitas umum, salah satunya sekolah. Sosialisasi kita upayakan hingga akhir tahun 2022 ini supaya masyarakat tahu, paham dan mengerti terkait penerapan ETLE di Negeri Junjungan,” kata Ipda Parolian.
Bila tak ada halangan, lanjut dia, penerapan ETLE Mobile di Bengkalis, termasuk Duri dan sekitarnya bisa mulai dilakukan awal tahun 2023 mendatang. “Kalau tidak ada kendala, awal tahun depan (ETLE Mobile) bisa diterapkan di Kabupaten Bengkalis. Saat ini, kita maksimalkan sosialisasinya terlebih dahulu, sembari melatih petugas dan mempersiapkan segala sesuatunya. Kita harap dengan ETLE Mobile ini, pangguna jalan bisa lebih tertib, aman dan selamat saat berkendara. Hal ini juga kita tujukan guna meminimalisir potensi kecelakaan di jalan raya,” tukasnya. (Bres)