23.8 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Ditetapkan Tersangka, Bupati Kuansing Gugat KPK RI

CENTRALNEWS.ID, RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu dikabarkan telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka dalam dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sawit.

Hingga kini, proses pengungkapan perkara itu masih dilakukan dengan sangat intens. Namun belakangan, tersiar kabar bahwa Andi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ia mendaftarkan permohonan Praperadilan dengan nomor berkas perkara 114/Pid.Pra/2021/PN-JKT.SEL, Rabu (10/11).

Dalam petitum Andi meminta Yang Mulia Hakim pada PN Jaksel untuk memerintahkan KPK segera menghentikan penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit. Hal itu diminta Andi dengan penilaian bahwa penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.

Baca Juga :  Roby Kurniawan; Mari Pertahankan Pancasila Dengan Mengamalkan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya

“Memerintahkan termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-32/Lid.02.00/22/10/2021 pertanggal 19 Oktober 2021 dan surat perintah penyidikan (Spindik) nomor Sprin.Dik-77/DIK.00/01/10/2021 pertanggal 19 Oktober 2021,” sebagaimana tertuang pada petitum (diktum) ke-4 yang dilansir tim CentralNews.id dari CNN Indonesia.

Dalam permohonannya, Andi juga mempermasalahkan upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Ia meminta seluruh barang-barang yang telah disita untuk segera dikembalikan.

Ia juga mempersoalkan terkait dugaan upaya paksa penahanan dirinya. Ia pun meminta dalam permohonannya untuk segera membebaskannya dari tahanan.

“Memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari tahanan termohon segera setelah putusan ini dibacakan. Menyatakan tidak sahnya segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” bunyi petitup permohonan.

Baca Juga :  Tinjau Posko Pemenangan, Cermin Optimis Menang di Pulau Tiga Barat

“Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat pemohon; Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut,” pungkasnya.(Nat)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles