14.7 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Disnaker Anambas Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka layanan pengaduan bagi para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal itu disampaikan lansung oleh Kadisnaker Anambas, Yunizar, Rabu (6/4/2022).

“Iya karena ini terkait hak karyawan dan amanat undang-undang maka kita akan buka posko pengaduan di kantor. Nanti spanduknya akan kita pasang di depan supaya bisa terlihat,” ujarnya.

Dikatakannya, apabila nanti terdapat pengaduan persoalan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaraan THR, pihaknya akan bertindak sebagai fasilitator untuk memediasi.

“Kalau ada masalah begitu kewenangan Kabupaten memediasi, kita akan panggil pihak perusahaannya untuk memberikan pengertian-pengertian kepada karyawan. Tapi alhamdulillah selama kita buka posko sejak tahun lalu belum ada masalah terkait hal itu, semoga tahun ini juga begitu lah,” terangnya.

Baca Juga :  352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom

Ia menegaskan, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR kepada setiap karyawan.

Menurutnya, untuk aat ini ekonomi sudah mulai bangkit dan membaik, sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat pembayaran THR.

“Sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama,” sebutnya.

Disinggung terkait ketentuan petunjuk teknis pembayaran THR, Yunizar mengaku masih menunggu edaran tersebut dari Kemenaker RI.

“Saat ini kita masih menunggu, biasanya pertengahan puasa baru turun ke provinsi lalu setelah itu dari provinsi akan turun ke kabupaten/kota. Setelah itu kita akan buatkan dan kirim surat edaran ke tiap-tiap perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Ingin Sia-siakan Potensi Laut Natuna, Cen Sui Lan Bakal Jadikan Prioritas

Namun begitu ia memastikan perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku yakni paling lambat satu minggu.

“Biasanya perintah Menteri Tenaga Kerja tuh minimal setiap perusahaan tuh selambat-lambatnya satu minggu sebelum lebaran itu wajib membayarkan THR para pekerjanya,” pungkasnya. (asyiah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles