23.8 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Direktur dan GM PKS PT SIPP segera Disidangkan, Korban: Hukum Seberat Mungkin

CENTRALNEWS.ID, DURI – Dugaan perkara pencemaran lingkungan masyarakat tersebab Limbah PMKS PT SIPP yang beroperasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Ketua PN Bengkalis melalui Humas, Ulwan Maluf saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. “Perkara atas nama Erick Kurniawan dan Agus Nugroho telah diregister di PN Bengkalis dengan nomor register perkara 168 dan 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls dan jadwal sidang pertama adalah hari Kamis tanggal 16 Maret 2023,” kata Ulwan Maluf, Senin (13/3).

Mendengar kabar itu, korban terdampak pencemaran lingkungan, Roslin Sianturi merasa sangat gembira dan bahagia. “Kejadian ini sudah lama sekali, hampir 3 Tahun yaitu pada 2020. Sudah banyak kita mengalami kerugian atas limbah dari PMKS PT SIPP tersebut, kalau bisa Direktur dan GM-nya bertanggung jawablah atas apa yang diperbuat apalagi disana mata pencarian kami,” ujar Roslin.

“Kami juga meminta kepada Hakim yang Mulia yang akan memimpin persidangan nanti agar jangan memberi penangguhan penahanan kepada kedua tersangka, karena kami mendapatkan informasi mereka akan mengajukan hal tersebut pada persidangan pertama nanti. Karena sudah jelas mereka melakukan kejahatan, yaitu Kolam limbah perusahaan PMKS PT SIPP bocor hingga mengenai lahan kami dan membuat sawit yang menjadi mata pencarian selama ini mati semua,” terangnya.

Pihak Gakkum KLHK RI, diutarakannya, juga sudah turun kelokasi melihat dan mengambil sampel limbah mereka dan terbukti mereka sudah melakukan kejahatan lingkungan yaitu Direktur dan GM PMKS PT SIPP sudah ditahan hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Kita juga meminta kepada pihak Hakim yang akan memimpin persidangan nanti agar memberi hukuman seberat mungkin kepada Direktur dan GM PKS PT SIPP atau sesuai karena perbuatan mereka selain limbahnya sudah masuk kelahan dan juga mematikan mata pencarian kami,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles