CENTRALNEWS.ID – Kekhawatiran sejumlah orangtua atau wali murid terkait biaya seragam sekolah di kawasan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto menegaskan pihak sekolah tidak boleh berdagang baju seragam sekolah.
Bahkan pihak sekolah juga sama sekali tidak diperbolehkan mengakomodir penjualan seragam para pelajarnya.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Intinya sekolah tidak boleh mengkoordinir,” ujar Sugianto, Selasa (20/8/2024).
Sugianto menambahkan, pihak sekolah tidak lagi dibebani dengan urusan seragam hingga buku. Dalam pengadaan seragam sekolah itu juga harus melalui musyawarah komite ataupun paguyuban sekolah.
Hasil musyawarah tersebut bersama para wali murid yang akan berembuk terkait pengadaan seragam sekolah dari anak-anak mereka.
“Sekolah itu tidak dibebani. Pemerintah sudah membantu seragam, buku dan sebagainya. Ini dari Pemda sudah memberikan seragam dua stel gratis,” ujarnya.
“Tetapi kalau komite ataupun paguyuban sekolah ini boleh. Mereka yang mengumpulkan orangtua atau rapat bersama terkait seragam sekolah,” timpanya.
Dengan begitu, apabila ditemukan adanya pihak sekolah yang mencampuri urusan seragam maka Dinas Pendidikan akan memproses hingga diberikan sanksi.
“Kalau ada berarti sekolah itu menyalahi. Kita akan tegur,” ujarnya. (ayf)