CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Mengaku dijanjikan upah Rp150 juta, dua pemuda berinisial RH dan RM diduga nekat menjadi kurir Narkotika dan akhirnya dibekuk jajaran kepolisian (Polda) Riau.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (22/6).
Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil menggagalkan dugaan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 19 Kilogram (Kg). Tak hanya sabu, polisi juga menyita sebanyak 500 butir Pil Esktasi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram itu.
Parahnya, kedua tukang gendong sabu dan ekstasi ini dijanjikan upah sebesar Rp150 juta oleh seorang pengendali dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
“Sebelum berhasil mengedarkan Narkotika, keduanya berhasil dibekuk,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setia Imam Efendi.
Pengakuan keduanya, kata dia, barang haram itu hendak dibawa menuju Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Belum sampai ke tujuan, keduanya dibekuk di jalan lintas Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Atas penangkapan itu, petugas berhasil menyita 19Kg sabu dan 500 butir pil esktasi. Dan diduga, ini adalah pesanan dari seorang Bandar di Lubuklinggau,” ungkap Perwira Tinggi berpangkat dua bintang di pundaknya ini.
“Menggunakan sepeda motor, kedua pelaku ini hendak membawa barang bukti ke Pekanbaru terlebih dahulu. Dalam perjalanan, berhasil dicegat,” imbuhnya.
Ia menegaskan, upaya penangkapan ini menjadi bukti nyata dalam memberantas dan memutus peredaran gelap Narkotika di Bumi Lancang Kuning, Riau. “Tak ada celah untuk Narkotika, hingga ke pelosok pun akan ditindak tegas,” serunya.
Pasca diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Senada, sabu dan pil ekstasi yang ada pun disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara keduanya. “Tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya.*Bres