CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk RR, warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir lantaran diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar. Hal ini diungkapkan Kapolres AKBP. Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP. Gian Wiatma Jonimandala lewat siaran persnya kepada tim Central News, Senin (22/1).
Dikatakan AKP Gian, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya diduga praktik jual-beli BBM Bio Solar menggunakan jeriken di bilangan jalan lintas Duri – Pekanbaru.
Terkait keresahan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut, pihaknya segera ambil tindakan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jual-beli BBM, terlebih yang termasuk dalam kategori ‘bersubsidi’ hanya dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), namun faktanya, RR terbilang nekat melakukan aksinya sekitar enam bulan terakhir.
Guna memuluskan aksinya, RR diduga merombak bagian tangki kendaraan roda empat merek Toyota Kijang Grand BK 1668 XT miliknya agar tak ketahuan saat melangsir BBM dari SPBU.
“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka RR di wilayah kecamatan Pinggir. Dia diduga melakukan penyulingan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata AKP. Gian Wiatma, Kasatreskrim Polres Bengkalis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan kendaraan roda empat yang kerap dipakai RR untuk melangsir Bio Solar dari berbagai SPBU yang ada di wilayah Pinggir, utamanya di kelurahan Balairaja.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 12 jeriken berisikan BBM Bio Solar berukuran 33 liter di setiap jerikennya.
“Atas barang bukti yang berhasil kita amankan, tersangka ini tidak berkutik dan segera mengakui perbuatannya. RR mengaku sudah menggeluti bisnis ilegal tersebut selama enam bulan terakhir. Setelah melangsir Bio Solar dari SPBU, dia mengaku menjualnya di pinggir jalan dalam kemasan jeriken,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 40 angka (9) Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tukasnya. (Bres)