CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba amankan sejumlah pria atas dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan obat perusak syaraf (Narkotika, red). Adapun para tersangka yakni SGR, diamankan di Bukit Batu dan MHR (20), MRS (22), MH (20), MS (29) dan EF (40) yang masing-masingnya diamankan dari wilayah Mandau dan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat. Dalam penangkapan terhadap para tersangka, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering.
“Penangkapan terhadap para tersangka ini kita lakukan sebagai wujud pemberantasan Narkoba dan mewujudkan Bengkalis Bersih dan Bebas dari peredaran Narkoba,” kata Kapolres.
“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Bengkalis, bila ditemukan indikasi peredaran Narkoba maupun keterlibatan di dalamnya, personel Polres Bengkalis akan segera melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. (CN)


