CENTRALNEWS.ID, DURI – Perseroan Terbatas Gora Mandau Sawit (PT GMS) yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau – Duri terpaksa harus menghentikan seluruh aktifitas atau operasionalnya di bidang pengelolaan buah sawit menjadi minyak nabati.
Hal itu tersiar menyusul adanya surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Surat yang dilayangkan berisi seruan kepada manajemen untuk segera menutup PT GMS lantaran diduga tidak memiliki izin operasional.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis Muhammad Asmir saat di konfirmasi lewat telepon selularnya, Senin (24/10).
Asmir menyebutkan, PT Gora sampai saat ini belum mengantongi surat izin untuk beroperasi. Selain itu, sejumlah izin lainnya juga belum lengkap termasuk aplikasi pembuangan limbah sehingga seluruh aktifitas pengolahan buah sawit itu tidak di benarkan.
“Jadi saat ini PTSP (Pelayanan/Perizinan Terpadu Satu Pintu, Red) dan Dinas Perkebunan sudah menyurati (PT GMS) agar segera menghentikan seluruh kegiatan produksinya. Tak hanya PT Gora, semua aktifitas usaha yang ada di Bengkalis, bila belum mengantongi izin, ya harus tutup. Kita ini negara hukum, ada regulasi yang harus ditegakkan. Kalau tidak atau belum ada izin, harus tutup,” tegas dia.
Dikonfirmasi terkait hasil pengujian laboratorium sampel air yang diduga terkontaminasi limbah PT Gora, ia tak menampik. “Intinya yang tidak ada izin tidak boleh beroperasi. Terkait hasil uji lab, sudah keluar. Secara umum sudah tidak sesuai dengan baku mutu lingkungan yang diperbolehkan atau diluar ambang batas maksimal. Sedangkan untuk pelanggaran sedang kita bahas apa sanksinya,” ujar Asmir.
Plt Kepala Dinas DLH Bengkalis ini menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis di bawah kepemimpinan Bupati Bengkalis, Kasmarni tak alergi dengan adanya investasi dunia industri dan dunia usaha. Bahkan, pihaknya mendukung, mendorong serta berharap sebanyak investasi masuk ke Negeri Junjungan.
Sebab, efek domino menggeliatnya dunia investasi bakal berdampak pada tersedianya lapangan pekerjaan, peningkatan CSR perusahaan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan banyak dampak baik lainnya.
“Pemerintah tidak alergi dengan yang namanya investasi. Boleh, bahkan sangat kita dukung. Tapi, ya tetap harus tertib. Tidak boleh seenaknya. Harus mengikuti standar regulasi yang ditetapkan, contoh izin operasional, izin lingkungan, izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan banyak izin lainnya yang harus dipenuhi sebelum mulai beroperasi. Kalau izinnya lengkap dan tidak merusak lingkungan, pasti usaha atau aktifitas industrinya akan sukses dan lancar, juga berdampak domino bagi kesejahteraan masyarakat,” sebut Asmir.
“Kalau proses izin, itu ranahnya DPM-PTSP. Tapi secara umum, pemerintah tidak pernah mempersulit, justru dibantu dan diarahkan dalam hal pengurusan perizinan. Jadi apalagi yang susah? Asalkan ada niat untuk tertib, usaha akan lancar,” tujasnya.
Sementara itu, Manager PT GMS, Tumpak Panjaitan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberi jawaban terkait penghentian operasional pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut. (Red)