18.3 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Diduga Pecah Ban, Toyota Innova Hantam Guard Rail Tol Permai. Satu Tewas, 10 Luka-luka

CENTRALNEWS.ID, RIAU – Kecelakaan tunggal yang terjadi di kilometer 64 ruas tol Pekanbaru-Dumai (Permai) yang melibatkan satu unit minibus merek Toyota Innova bernomor polisi BB 1894 FH diduga disebabkan pecah ban, Kamis (23/12).

Akibatnya, kendaraan bermuatan 11 orang termasuk sopir tersebut oleng dan menghantam guard rail atau pagar pembatas jalan di bahu luar jalan.

Diketahui, kejadiaan nahas tersebut berlangsung sekira pukul 12.10 WIB. “Dari informasi petugas kita di lapangan, laka itu akibat pecah ban, lalu hilang kendali,” kata Branch Manager Tol Permai, Indrayana.

Dipaparkan Indrayana, sebelum kecelakaan, kendaraan jenis mini bus itu melintas dari Gerbang atau Gate Tol (GT) Bathin Solapan menuju GT Pekanbaru. Sesampainya di KM 64, kendaraan ini mengalami pecah ban yang diduga akibat kelebihan beban muatan kendaraan.

Baca Juga :  Roby Kurniawan; Mari Pertahankan Pancasila Dengan Mengamalkan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya

Pasca pecahnya ban, laju kendaraan diduga over kapasitas ini tak terkendali dan akhirnya menabrak pagar pembatas di bahu jalan.

Dalam kecelakaan ini, seorang korban berinisial S (60) tewas, satu orang luka berat dengan inisial ER (33) dan 9 lainnya mengalami luka ringan dengan inisial J (30), Y (20), D (20), A (3), WN (35), EM (55), ED (26), HN (7) dan EG (13).

Kecelakaan di Km 64 Tol Permai | Foto: Bres

Seluruh korban tersebut telah dievakuasi ke rumah sakit Permata Hati Duri. Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru – Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat dan lalu lintas telah kembali normal pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :  Karutan Kelas I Tanjung Pinang Minta Nasihat Kapolda Kepri Yan Fitri

Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang diakibatkan peristiawa tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 Km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu mengutamakan keselamatan adalah nomor satu,” pinta Indrayana. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles