16.4 C
New York
Rabu, Oktober 9, 2024

Diduga Mabuk Tuak, EL Tega Ancam Ibu Kandung Pakai Parang. Korban Lari Ketakutan

CENTRALNEWS.ID, DURI – Diduga mabuk usai menenggak Tuak, EL (24) nekat ancam Ibu kandungnya pakai senjata tajam jenis parang, Minggu (22/8).

Kejadian itu berlangsung sekira pukul 23.00 WIB di kediaman pelapor di jalan Tegal Sari kilometer (Km) 4, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan. EL disangkakan telah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang tindak pidana Pengancaman.

Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkannya. Ia menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung Minggu (nyaris) tengah malam. “Kejadian tersebut berawal dari langkah EL yang beranjak pulang dari warung tuak. Diduga, terlapor berada dalam pengaruh minuman jenis tuak,” kata Kapolsek Mandau, Senin (23/8).

Setibanya di depan rumah, terlapor malah menabrak pintu rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Kaget, sang Ibu menghampiri dan mempertanyakan hal itu.

“Kenapa?,” tanya sang Ibu kepada EL, yang merupakan anak kandungnya.

Barang bukti senjata tajam jenis parang | Foto: Bres

Bukannya mengaku salah dan segera meminta maaf, terlapor malah mengambil senjata tajam jenis parang dan mengancam ibunya sendiri. Parahnya, EL sempat mengejar pelapor yang saat itu berada di dalam rumah.

“Atas kejadian itu, Ibu dari sang terlapor mengalami traumatik dan kemudian melaporkan EL ke Mapolsek Mandau,” ujarnya.

Kanit Reskrim IPTU. Firman menambahkan, pihaknya langsung mendapat instruksi dari Kapolsek untuk segera mengusut kasus itu. Tim operasional pun dikerahkan guna melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 02.00 WIB, Senin dini hari, petugas mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan terlapor. Tak lupa, satu unit senjata tajam juga disita dan dijadikan barang bukti dalam laporan dan perkara ini.

“Berdasarkan hasil interogasi, EL mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengancam pelapor yang tidak lain adalah ibunya sendiri,” jelas IPTU. Firman.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EL dijerat dengan ketentuan Pasal 335 KUHP dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles