CENTRALNEWS.ID, DURI – Lantaran diduga melarikan dua orang gadis belia berinisial SR (11) dan DS (17), seorang pria berinisial ME (24) terpaksa berurusan dengan unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Mandau.
Warga Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan ini diciduk lantaran dilaporkan oleh ZWZ (50) atas dugaan ‘Melarikan Anak di Bawah Umur’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana.
Hal itu dilayangkan pelapor dalam laporan bernomor LP/233/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU ke Mapolsek Mandau. Kabar itupun dibenarkan Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP, Kamis (23/9).
“Awalnya dilaporkan (diduga) telah terjadi tindak pidana melarikan anak di bawah umur dari rumah pelapor di jalan Proyek PKMT, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Terlapor diduga melarikan SR dan DS dari rumahnya,” kata AKP. Jaliper.
Kronologisnya, saat itu pelapor pulang ke rumahnya. Tak melihat kehadiran kedua korban, ia pun menanyakannya kepada adik korban. Kala itu, adik korban mengaku bahwa korban pergi bersama saksi I berinisial SNZ (21).
Dari kepergiannya, korban tak kunjung pulang hingga dua hari kemudian. Tak lama, terlapor ini dibawa oleh warga ke rumah pelapor. Tiba di kediaman korban, pelaku mengakui perbuatannya (melarikan korban).
Tak senang atas perbuatannya, pelapor langsung melaporkan ME ke petugas kepolisian. Menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil lidik, kita ketahui pelaku sedang berada di di jalan Rangau Kilometer 11, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Ia pun langsung diamankan tanpa perlawanan,” ucap Kanitreskrim IPTU. Firman, SH menambahkan.
“Atas perbuatannya, ME dijerat dengan ketentuan Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana. Selanjutnya tersangka ini diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)