CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – FAM (42), Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Bengkalis lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana Korupsi Dana Hibah (dukungan) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021 – 2024. Hal ini diketahui berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan Humas Polres Bengkalis, Rabu (2/8).
Dikabarkan, pria kelahiran 8 Januari 1981 tersebut terlibat dalam dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dana hibah yang diterima oleh KPU Bengkalis dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebesar Rp40 Miliar terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI didapati ketugian negara sejumlah Rp4.592.107.767,- atau (±) Rp4,59 Miliar. Terkait dugaan tersebut, eks Ketua KPU Bengkalis ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dan saudara FAM pun resmi ditahan sejak 31 Juli 2023 lalu sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Dia menjelaskan, bahwa kronologis tindak pidana tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu, dimana Pemkab Bengkalis melaksanakan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemkab menggelontorkan anggaran senilai Rp40 Miliar.
Dari total dana hibah tersebut, sejumlah Rp35,5 miliar lebih digunakan sepanjang pelaksanaan pesta demokrasi di Negeri Junjungan sesuai dengan surat perintah pengesahan hibah langsung (SP2HL) per tanggal 3 Agustus 2021. Dari total anggaran yang digunakan, sehingga diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp4,40 miliar lebih dan telah dikembalikan ke Kas Daerah Bengkalis berdasarkan surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung (SP4HL) per tanggal 4 Agustus 2021 sesuai dengan bukti setor melalui Bank BNI per tanggal 26 April 2021.
Akan tetapi, bsrdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI nomor LAP-229/K/10/200 tanggal 3 November 2022 didapati kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar lebih. Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU bengkalis maupun Ketua saat itu.
“Pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI. Bahwa eks Ketua KPU bengkalis ada melakukan peminjaman uang pribadi kepada Bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah,” ujarnya.
“Bahwa eks ketua KPU Bengkalis berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis. Dalam perkara ini, kemudian saudara FAM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tukasnya. (Bres)