CENTRALNEWS.ID, DURI – Seorang pemuda berinisial S (19) terpaksa berurusan dengan kepolisian sektor (Polsek) Mandau – Duri lantaran diduga gauli seorang gadis belia berinisial A (14) yang masih tergolong anak di bawah umur. Kapolsek Mandau AKP. Primadona membenarkan informasi tersebut, Selasa (11/2).
Dalam keterangannya Kapolsek mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi yang disampaikan korban terhadap pelapor berinisial MH (34) yang tak lain merupakan ibu kandung korban. “Info awal diketahui bahwa korban bercerita kepada saksi pelapor, ibu kandungnya, bahwa korban diduga telah disetubuhi oleh terduga pelaku lebih dari satu kali. Atas informasi tersebut, kemudian pelapor melayangkan laporan ke Polsek Mandau,” kata AKP. Primadona.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan, petugas lakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam rangkaian penyelidikan, petugas menerima informasi dari korban yang menjelaskan bahwa awalnya ia dibawa oleh terduga pelaku untuk membeli martabak.
Dalam perjalanan, tiba-tiba S menghentikan laju sepeda motornya dengan dalih hendak memeriksa ketersediaan bahan bakar. Setepah korban turun dari sepeda motor, tersangka menarik korban ke arah semak-semak dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah.
Kepada petugas korban mengakui bahwa saat itu terduga pelaku mengeluarkan sebilah pisau cutter, melihat hal itu korban menangis ketakutan. “Korban mengakui diancam oleh S menggunakan pisau cutter agar tidak menangis atau berteriak. Kemudian terduga pelaku membuka celana panjang korban serta membuka celana yang ia kenakan. Kemudian S menimpa atau meniduri tubuh korban dan berusaha mencium bibir korban. Setelah itu terduga pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban,” papar Kapolsek menjabarkan pengakuan korban.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian mengamankan S bersama sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian hingga sebilah pisau cutter yang diduga digunakan terlapor untuk mengancam korban kala kejadian.
Kala terduga pelaku diinterogasi, masih kata Kapolsek Mandau, S mengakui perbuatannya terhadap korban. Dari keterangannya pula petugas mengetahui bahwa S tengah menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih merupakan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Atas perbuatannya, S terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan ini kami kembali mengimbau agar seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Mandau, Resor Bengkalis untuk bersama-sama aktif menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Kamtibmas yang kondusif. Bila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, dapat segera menghubungi cal centre 110,” tukasnya. (Bres)