CENTRALNEWS.ID, DURI – SU (36) dan YA (34), kedua pria ini terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau lantaran diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Murini Wood Indah Industri, Rabu (23/3).
Keduanya tak berkutik kala diinterogasi petugas di Mapolsek Mandau siang tadi. Diketahui, keduanya diduga mencuri sebanyak 61 tandan buas segar (TBS) Kelapa Sawit di areal perusahaan tersebut.
“Awalnya sekira pukul 00.10 WIB Rabu dini hari, pelapor dihubungi oleh seorang saksi yang menerangkan telah diamankannya 2 pria diduga pencuri sawit dan satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max BM 9694 PD warna hitam. Pick up itu tampak mengangkut sekira 1,4 ton (1.460Kg) buah sawit,” terang Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman melalui Kanitreskrim AKP. Firman, Rabu petang.
Setelah mendapat informasi itu, pelapor segera datang ke lokasi dan menanyai aksi kedua pria tersebut. Kala itu, kedua terangka ini tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
SU dan YA mengaku mengambil buah sawit tersebut dari area Afdeling VI, PT Murini. Atas kejadian itu, perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit ini disebut mengalami kerugian sekira Rp5,4 juta.
“Dan sekira pukul 07.00 WIB, pihak keamanan PT mendatangi Mapolsek Mandau dan menyerahkan kedua pria ini, serta kendaraan jenis pick up itu. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, setelah diperiksa, ditemukan alat bukti yang cukup, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Bres)