CENTRALNEWS.ID, DURI – Warga di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau – Duri belakangan diresahkan dengan dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan (diduga) limbah hasil produksi Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Gora Mandau Sawit (PMKS PT GMS). Menindaklanjuti keluhan itu, personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Agus Susanto bersama Pengawas Lingkungan Hidup lainnya turun ke lokasi perusahaan tersebut sekira pukul 14.00 WIB, Senin (3/10).
Saat meninjau ke lokasi, petugas dari DLH Bengkalis tampak dihampiri seorang warga setempat, Abduh Gadah. Spontan ia meminta dan bermohon agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui DLH dapat segera bertindak tegas dan menutup PMKS PT GSM.
“Limbah dari PMKS PT GMS tersebut sudah sangat meresahkan dan juga masuk ke dalam bendungan air yang digunakan di Masjid Nurul Iman,” kata Abduh Gadah.
Ia menambahkan, air yang berada dibendungan tersebut kerap digunakan Jamaah Masjid Nurul Iman sebagai air wudhu saat hendak melaksanakan sholat. “Sebelum adanya PMKS PT GMS ini, air yang berada di bendungan tersebut jernih dan sering digunakan untuk berwudhu. Sekarang tidak bisa digunakan lagi, karena sudah bau. Kita duga sudah tercampur dengan limbah,” terangnya.
PMKS PT GMS, dikatakannya, selama ini juga (diduga) tidak memiliki izin untuk melakukan pengelolahan atau membuang limbah. Hal itu dinilai melanggar dari aturan Perundang-Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH agar bertindak tegas dan membawa permasalahan ini (bila perlu) sampai ke ranah hukum. Karena mereka kita duga tidak memiliki izin untuk pengelolaan atau pembuangan limbah,” tegasnya.
Sartono, salah seorang warga lainnya yang juga berang. Ia mengaku terkena dampak (diduga) limbah perusahaan tersebut. Ia mengatakan, bendungan atau kolam air yang berada di sekitar rumahnya diduga tercemar limbah dan tak lagi bisa digunakan. “Bendungan air di rumah kita juga (diduga) tercemar limbah dari PMKS PT GMS, apalagi saat hujan, baunya sangat menganggu penciuman tentu tidak bisa digunakan lagi. Sekarang kami harus beli air untuk keperluan sehari-hari, sebab sumber air kami sudah tak layak lagi,” sesalnya.
Pihak PMKS PT GMS, diutarkannya, juga tidak pernah merespon keluhan warga yang ada dan merasakan langsung dampak dari limbah yang disangkakan. “Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui DLH untuk menutup PMKS PT GMS, serta membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tuturnya.
Sesuai kewenangannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan verifikasi lapangan pada tanggal 9 September 2022. Diketahui, PKS PT GMS belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah, Pertek Pengelolaan Limbah B3 serta Pertek Pemanfaatan Air Limbah ke Lahan Perkebunan.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Bengkalis melalui Kabid Penataan, Agus Susanto kepada awak media, Senin sore (03/10) usai melakukan peninjauan di Pabrik Kelapa Sawit yang berada di jalan Sukajadi RT005/RW003, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau.
Dikatakan Agus Susanto, PMKS PT GMS tidak memiliki Pertek Limbah B3, Pertek Pembuangan Air Limbah dan Pertek Pemanfaatan Air Limbah untuk lahan perkebunan. Juga disebutmya, pada saat ditinjau, manajemen perusahaan tersebut diduga sudah melakukan pembuangan dan pemanfaatan air limbah.
“Kita dari pihak DLH Bengkalis juga saat ini sedang menunggu hasil uji labor, setelah terbit baru kita membuat laporan rekomendasi ke pimpinan dan langkah-langkah apa yang bisa diambil,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan sudah mengirimkan sampel uji ke laboratorium terakreditasi untuk diuji masing-masing parameter sampel untuk mendapatkan data atau hasil yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. “Jika nanti dari hasil labor sudah didapatkan dan terbukti melampaui baku mutu, maka akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” sebutnya.
Selain izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sambung Agus, perusahaan tersebut juga belum memiliki izin lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). “DLH Kabupaten Bengkalis berkomitmen, apabila ada PMKS yang limbahnya sudah meresahkan akan ditindak tegas. Karena hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia,” pungkasnya. (*)