CENTRALNEWS.ID, DURI – Diduga jalankan bisnis judi toto gelap (Togel), P alias Kampret (39) dan dua orang Emak-emak berinisial RR (47) dan HS (55) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian sektor (Polsek) Mandau – Duri, Resor Bengkalis.
Ketiganya dibekuk petugas atas adanya informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya praktek perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
Dalam pengungkapannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tersebut. Mulai dari Handphone, lembaran buku diduga berisi rekapan nomor togel, pena, buku tafsir mimpi dan sejumlah uang tunai.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita lakukan pengintaian di lapangan. Hingga akhirnya kita berhasil membekuk P, RR dan HS. Ketiganya dibekuk di tiga lokasi dan atas laporan yang berbeda-beda,” kata Kapolsek Mandau, Kompol. Indra Lukman melalui Kanitreskrim, AKP. Firman, Kamis (31/3).
Saat dibekuk, masing-masing (diduga) agen judi togel ini tak mampu berkelit. Ketiganya terbatah-batah sembari mengakui perbuatannya. “Saat interogasi, para tersangka dari tiga laporan terpisah ini mengakui perbuatannya. Langsung dibawa ke kantor guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Kampret dan dua tersangka lainnya langsung mendekam di balik jeruji besi. “Ditahan,” pungkasnya. (Bres)