CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Diduga lakukan penganiayaan alias tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tiri, membuat seorang ibu rumah tangga berinisial MN (28) terpaksa dihadiahi baju tahanan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis.
Dugaan peristiwa kriminal ini terkuak dalam konferensi pers Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT diwakilkan Kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH, Kamis (9/12).
Kala itu dijelaskan bahwa MN diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yakni anak tiri pasca pernikahan dengan sang pria dambaan hatinya.
“MN diduga melakukan tindak pidana berupa kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak di bawah umur. Dimana MN adalah ibu tiri korban yang berinisial GA,” kata AKP. Meki.
Dari berbagai keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi dan korban serta kelengkapan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Atas rumusan pasal yang disangkakan, MN terancam pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.
Adapun korban, dilaporkan mengalami lebam dan kesakitan akibat tindak kekerasan yang diduga dilayangkan sang ibu tiri terhadapnya. Hal ini dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum dan pemeriksaan Psikologis korban.
Selain itu, sebanyak 10 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Alhasil, pelaku mengakui perbuatan kejinya terhadap GA. “Setelah pengakuan terlapor, segera kita gelar perkara untuk mengalihkan status terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan,” tutur Kasatreskrim Polres Bengkalis ini.
Dalam keterangannya, MN mengaku menampar korban di bagian wajah. Juga diakuinya bahwa lebam pada tubuh korban diduga akibat pertengkaran antara GA dan adiknya berinisial AM.
Adapun bekas luka bakar pada bagian lutut sebelah kanan GA diakui MN akibat kelalaian korban kala menyetrika pakaian GG, adik korban. Ia juga mengaku sering marah-marah dan tak segan mengayunkan tali pinggang atau bahkan menampar anak tirinya.
Pada kediamannya atau lokasi yang berada di jalan Proyek, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, terdapat sebuah warung jajanan sebagai tempat usaha harian MN. Dari dalam warung, GA disebut kerap (diduga) mencuri berbagai macam produk jajanan dan dagangan sang ibu tiri.
Mengaku berang dengan perangai sang anak tiri membuatnya gelap mata dan tak enggan melayangkan tangan. Juga diakui tersangka bahwa suaminya kerap menganggap MN selalu menyuruh GA untuk bekerja di rumah hingga larut malam. Bahkan, tersangka ini berang dengan tudingan dan tindak kekerasan dari sang suami yang menduga anaknya tak diberi makan.
“Atas sederet prahara dalam rumah tangga ini membuat MN gelap mata dan nekat melampiaskan kekesalannya terhadap korban. Akibat tindakan sang ibu tiri, korban mengalami lebam di sekujur tubuh dan luka bakar di bagian dengkul,” ucap Meki.
“Saat ini tersangka sudah ditahan, bakal diproses sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.(Bres)