20.1 C
New York
Sabtu, Agustus 23, 2025

Delapan Kali Ditunda, Tuntutan Jaksa dalam Perkara Narkotika di Karimun Belum Juga Siap

CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali ditunda untuk kedelapan kalinya.

Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

​Dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/8/2025) itu, JPU Benedictus Krisna Mukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menjelaskan bahwa mereka masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

​”Yang Mulia, rentut dari Jaksa Agung belum turun,” ujar Benedictus di hadapan majelis hakim.

Ia kemudian meminta tambahan waktu satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan tersebut.

​Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majeis Hakim Edy Sameaputty.

Menanggapi penundaan ini, Hakim Edy memperingatkan jaksa agar lebih serius.

Baca Juga :  Niat Berteduh saat Hujan, Pasangan Kekasih di Duri Malah jadi Korban Kejahatan

“Sidang ditunda hingga Selasa, 26 Agustus 2025. Kami minta penuntut umum serius untuk selesaikan penuntutan,” tegasnya.

​Penundaan yang berulang ini memicu kekecewaan dari dari tim Penasihat hukum terdakwa masing-masing, Yayan Setiawan, Nurman Batari, dan Zabur A, dari Kantor Hukum Anzy dan Partners.

Tim penasihat hukum menilai proses yang berlarut-larut ini merugikan hak-hak kilen mereka.

​”Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum. Penundaan hingga delapan kali tanpa alasan yang kuat berpotensi melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata salah satu penasihat hukum setelah persidangan.

​Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama: pembacaan tuntutan dari JPU.(mzi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles