CENTRALNEWS.ID, KARIMUN – Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali ditunda untuk kedelapan kalinya.
Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/8/2025) itu, JPU Benedictus Krisna Mukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menjelaskan bahwa mereka masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
”Yang Mulia, rentut dari Jaksa Agung belum turun,” ujar Benedictus di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian meminta tambahan waktu satu minggu untuk menyelesaikan tuntutan tersebut.
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majeis Hakim Edy Sameaputty.
Menanggapi penundaan ini, Hakim Edy memperingatkan jaksa agar lebih serius.
“Sidang ditunda hingga Selasa, 26 Agustus 2025. Kami minta penuntut umum serius untuk selesaikan penuntutan,” tegasnya.
Penundaan yang berulang ini memicu kekecewaan dari dari tim Penasihat hukum terdakwa masing-masing, Yayan Setiawan, Nurman Batari, dan Zabur A, dari Kantor Hukum Anzy dan Partners.
Tim penasihat hukum menilai proses yang berlarut-larut ini merugikan hak-hak kilen mereka.
”Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum. Penundaan hingga delapan kali tanpa alasan yang kuat berpotensi melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata salah satu penasihat hukum setelah persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama: pembacaan tuntutan dari JPU.(mzi)