6.7 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Dandim 0303 Tinjau giat Eksekusi Lahan di Talang Muandau oleh PN Bengkalis

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Komandan Kodim (Dandim) 0303 Bengkalis, Letkol (Inf) Endik Yunia Hermanto tampak meninjau sekaligus mendampingi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui Kepaniteraannya dalam kegiatan eksekusi lahan yang terletak di RT003/RW003, Dusun Pematang Genting, Kecamatan Talang Muandau, Kamis (19/5).

Adapun eksekusi tersebut, telah didahului dengan tindakan Sita Eksekusi oleh PN Bengkalis berdasarkan Putusan PN Bengkalis nomor 25/Pdt.G/2017/PN-BLS pertanggal 19 Juli 2018 dan Penetapan Sita Eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2019/PN-BLS pertanggal 29 November 2019.

Singkatnya, lahan yang berpolemik tersebut sesungguhnya masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (KLHK) RI berdasarkan Surat Keputusan bernomor 542/K.Ptn-2/1967 tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI kepada PT Riau Abadi Lestari pertanggal 25 Agustus 1967.

Eksekusi lahan oleh PN Bengkalis | Foto: Bres

Namun belakangan, beberapa pihak (Termohon Eksekusi) yakni Abu Sofyan alias Ucok bin M. Syarif selaku termohon eksekusi I dan Bustamam bin M. Syarif selaku termohon eksekusi II malah menguasai, menggarap dan mengusahakan +22 Hektare (Ha) dan +8Ha lahan tersebut hingga membuat pihak Pemohon merasa dirugikan, mengingat +- 8.000 Ha areal tersebut telah diberikan hak pengusahaan HTI-nya kepada PT Riau Abadi Lestari.

Baca Juga :  SMSI Imbau Media Jaga Netralitas dan Hindari Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024

Hal itu diungkapkan juru sita PN Bengkalis, Safrizal saat membacakan Perkara nomor 25 tahun 2017 yang telah diputus tanggal 19 Juli 2018 berdasarkan surat penetapan Ketua PN Bengkalis diatas tentang Ekseskusi 2 bidang lahan seluas +22 Hektare dan +8 Hektare di wilayah tersebut.

“Menimbang, bahwa Ketua PN Bengkalis telah memerintahkan salah seorang juru sita pengganti untuk memanggil termohon eksekusi I dan II sebanyak dua kali agar datang menemui Ketua PN Bengkalis untuk diberikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi, namun para pihak termohon tak hadir dan tak kunjung memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi meski tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang telah terlampaui,” ungkap Safrizal membacakan penetapan eksekusi tersebut dihadapan Letkol Endik, Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan seluruh pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun
Eksekusi lahan oleh PN Bengkalis | Foto: Bres

Lantaran dinilai tak adanya titik terang dalam perkara tersebut, maka pihak pemohon meminta agar lahan tersebut segera dieksekusi mengingat dasar pengusahaan dari KLHK RI dan legalitas perusahaan tersebut cakap dihadapan hukum.

Oleh karena itu pula, PN Bengkalis berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut beralasan dan berdasar hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan. “Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan Panitera PN Bengkalis dan 2 orang saksi yang sah menurut hukum untuk melakukan eksekusi atas Objek Eksekusi berupa lahan seluas +22 Ha dan +8 Ha di lokasi tersebut dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,” tukas sang juru sita membacakan penetapan eksekusi.

Setelah dibacakannya surat tersebut, giat eksekusi lahan berisi tanaman kelapa sawit segera dilakukan dengan mengerahkan 11 unit alat berat dan puluhan pekerja PT Riau Abadi Lestari. Kala itu, turut hadir Camat Talang Muandau, Nasrizal dan Kasi Tapem Baharudin turut meninjau eksekusi tersebut. Sepanjang giat itu, personel TNI/Polri, Satpol PP, Security perusahaan dan pihak lainnya turut melakukan penjagaan agar eksekusi berjalan lancar, sesuai penetapan Ketua PN Bengkalis. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles