CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – RHS (22) pegawai pabrik PT SAS Kecamatan Pinggir, Bengkalis – Riau yang sematkan Bendera Merah Putih ke leher Anjing akhirnya bebas dari jerat hukum melalui proses Restorative Justice atau keadilan restoratif, Rabu (16/8).
Dikonfirmasi, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan kasus tersebut berujung damai dan Basri selaku pelapor bersedia mencabut laporannya terhadap tersangka penista bendera.
“Benar, para pihak bersepakat untuk damai. Laporannya sudah dicabut pelapor, RHS bebas lewat mekanisme keadilan restoratif,” kata Bimo.
Ia menegaskan, perkara itu selesai dengan ditandai keikutsertaan RHS dalam Apel Kebangsaan di Mapolres Bengkalis. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, pemuda itu nampak mengenakan bendera merah putih yang disematkan di kening dan bendera berukuran besar yang diciumnya.
Dalam acara itu, ia menyampaikan penyesalannya di hadapan seluruh elemen masyarakat yang hadir. “Saya menyesali apa yang pernah saya lakukan sebelumnya,” ungkap RHS.
Di akhir penyampaiannya, AKBP Bimo menegaskan perkara tersebut di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). “Setelah lima hari menjalani penahanan, perkara ini SP3. Para pihak berdamai dan berjanji tak akan memperpanjang persoalan ini. Dan RHS ini statusnya bebas,” tukasnya. (Bres)