CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis terus menggenjot terobosan untuk membahagiakan masyarakat.
Kali ini, pihaknya mencanangkan program penerbitan Akta dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Bayi yang baru lahir. Ya, terobisan ini dicetuskan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen kelahiran dan identitas sang buah hati.
Dengan program ini, tentu masyarakat tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor pelayanan Dukcapil hanya untuk mendaftarkan dokumen anak. Hal ini turut dibenarkan oleh Drs. H. Ismail, MP, Kadisdukcapil Kabupaten Bengkalis, Selasa (22/6).
Ia menegaskan, hanya dalam waktu 1 hingga 2 jam banyi yang baru lahir bisa langsung memeroleh Akte dan KIA. Hal ini bisa terwujud bila syarat-syarat yang diperlukan sudah terpenuhi sebelum proses kelahiran, terlebih persiapan nama sang buah hati.
“Terobosan ini kita laksanakan untuk semakin memudahkan masyarakat dalam menerbitkan akta atau KIA bagi anak yang baru lahir. Jadi, dokumen bisa langsung diserahkan saat itu juga. Jadi Orangtuanya tak perlu lagi repot-repot ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta dan KIA,” kata Ismail, Selasa sore.
Bukti perwujudannya, kata dia, dengan telah dilakukannya kerjasama antara Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan RSUD Bengkalis dalam rangka percepatan penerbitan Akte Kelahiran dan KIA anak yang baru lahir.
Atas kerja sama ini, Ismail berharap seluruh anggota IBI yang membuka praktek mandiri maupun yang bertugas sebagai ASN dapat membantu setiap persalinan dan secara langsung membantu sang ibu yang bersalin untuk mendapatkan akte kelahiran bayinya.
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan akte dan KIA bayi yang baru lahir. “Kita sudah menggunakan sistem teknologi yang mudah dan cepat. Sehingga ketika anak baru lahir tidak lagi harus ke Disdukcapil untuk pengurusan akte dan KIA serta perubahan KK, cukup dengan bantuan bidan di praktek mandirinya maupun di RSUD yang tentunya dengan menyiapkan persyaratan yang sudah diserahkan kepada bidan atau pengelola, sebelum akan melahirkan,” umbarnya.
“Prosesnya sangat cepat, jadi saat pulang ke rumah, si bayi sudah tercatat dan memiliki identitas resmi yang diakui Negara,” tambahnya.
Namun, kemudahan ini memiliki sedikit kendala. Ismail menegaskan, bila anak yang baru lahir belum memiliki nama, maka proses penginputan data untuk pembuatan akte kelahiran bakal tersendat.
Oleh karenanya, setiap orangtua yang bakal segera memiliki momongan sekiranya dapat mempersiapkan nama si buah hati agar proses penerbitan akta dan KIA nantinya bisa berjalan tanpa halangan.
“Semoga dengan upaya ini, masyarakat kita mendapat kemudahan dalam mendapatkan dokumen keluarganya. Dan kita tetap terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik kedepan,” tutupnya.
Penandatangan kerjasama ini dilakukan langsung Kadis Dukcapil, H Ismail dengan Plt Direktur RSUD Bengkalis, dr Ersan Saputra, Ketua IBI Kabupaten Bengkalis, Safra Rita.*Bres