5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

CV Adil Mitra Sembada Diduga Ganti Kemasan Beras Bulog Demi Keuntungan

CENTRALNEWS.ID, TPI –Salah satu gudang penampungan beras berbagai merek, termasuk beras bulog merek SPHP dan Beras Kita di km 7 Tanjungpinang diduga menyalahi aturan demi keuntungan.

Belakangan diketahui, gudang itu diketahui bernama CV Adil Mitra Sembada yang diduga milik Liang Seng.

Dari hasil pantauan media ini di salah satu video yang beredar, beras bulog merek SPHP dan Beras beras kita (kemasan 5Kg) diganti ke tiga kemasan berbeda yakni; Minang Rasa, Tomat dan Jeruk Lemon. Harga saat dibeli dari bulog setiap karung yang berisikan 5kg itu berada pada kisaran Rp 45 hingga Rp 50 ribu per 5Kg.

“Setelah diganti kemasan, lalu dijual dengan harga Rp 60ribu hingga Rp 65 ribu per karungnya (per 5kg-red),”ujar salah sejumlah narsum yang minta nama tidak disebut, Rabu (4/10).

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

Sementara itu, berdasarkan peraturan yang diatur oleh Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan pasal 26 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan”

Saat media ini mencoba mengkonfirmasi pada pemilik Gudang, Liang Seng membantah penukaran kemasan itu.

Namun, meskipun demikian ia tetap mengatakan “Kami sudah ada perjanjian dengan bulog,” yang artinya dia seolah membenarkan bahwa aktivitas membuka segel itu seolah dibenarkan.

Dari isi video yang sampai ke media ini, Gudang itu berisikan ribuan karung beras dengan berbagai merek. Tidak hanya beras dari bulog, namun juga ada beberapa merek dari Thailand.

Terlihat beberapa karyawan sedang asyik membuka segel beras lalu dipindahkan ke karung beras merek lain. Di sana, terlihat adanya unsur kesengajaan membuka segel untuk diganti ke merek lain demi mendapat keuntungan tanpa memikirkan kerugian yang dialami oleh para konsumen.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Yan Fitri Terima Gelar Kehormatan Bapak Nelayan Kepulauan Riau

Dengan aktivitas yang dilakukan, CV Adil Makmur padahal bisa diancam Pasal 139 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles