9.2 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Curi Motor Pekerja di Parkiran, Dua Residivis Ditangkap Polisi

CENTRALNEWS.ID, BATAM – TH (19) dan MAS (15), ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Rabu (20/4/2022).

Pasalnya, kedua pemuda ini telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor di beberapa wilayah di Batam. Keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama.

TH diamankan di salah satu penginapan Wisma di kawasan Pelita, Lubukbaja. Sementara MAS di seputaran Golden Prawn, Bengkong.

Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.

Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan, korban baru mengetahui bahwa motornya raib setelah akan pulang bekerja.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

“Satu pelaku di antaranya anak di bawah umur dan baru keluar dari buih. Terakhir, yang diketahui pada Kamis (14/4/2022) sore di parkiran PT Batam Riau Bertuah, tepatnya di Ruko Anggrek Sari Comersial, Nomor 8-9, Batam Center,” ujar AKP Bob Ferizal, Jumat (21/4/2022).

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, bahwa, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memantau motor-motor yang terparkir tanpa di kunci pengamanan baik dikunci kontak maupun gembok.

Setelah merasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep.

“Modus pelaku yang tertangkap ini, memantau motor yang tidak di kunci stang. Setelah aman, mereka nye-tep (stut) motor itu,” ungkap Rio di kantor Mapolsek Bengkong.

Baca Juga :  RAPBD Natuna 2025 Disepakati: DPRD dan Pemda Sepakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya 2 unit roda dua (R2) merek Honda Beat warna putih bernomor polisi palsu. Selain itu, kami juga mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Ilham S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles