CENTRALNEWS.ID, DURI – Unit reserse mobile (Resmob) Polsek Mandau berhasil mengamankan Lima (5) orang pemuda yang masing-masingnya berinisial RM (15) , RH (17), RV (19), FA (18) dan MH (17). Kelimanya dibekuk lantaran (diduga) kompak mencuri isi kotak amal Masjid yang diperuntukkan sebagai bantuan bagi Rakyat Palestina, Sabtu (3/2).
Pengungkapan kasus ini didongkrak dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTv) Masjid Raya Makarimul Akhlak, komplek Singgalang PT. Pertamina Hulu Rokan, di wilayah kelurahan Talang Mandi, kecamatan Mandau, Bengkalis sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu lalu (27/1).
“Iya benar, ada lima pelaku yang kita tangkap. Mirisnya, 3 orang pelaku yang masih di bawah umur dan 2 pelaku sudah dewasa,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu. Yohn Mabel.
Dalam laporan itu, kejadian tersebut diketahui pagi hari saat Imam Masjid hendak membuka pintu untuk persiapan sholat subuh kemudian mendapati jendela masjid sebelah kanan terbuka. Setelah itu imam masjid melihat CCTv bahwa ada 5 pelaku yang mencuri uang dari dalam kotak amal masjid untuk Rakyat Palestina.
“Kelima pelaku tersebut membagi tugas, ada yang mengawasi dan ada yang mengambil uang kotak amal dengan cara memasukkan sapu lidi yang mana ujungnya diberi lem dan setelah itu menganggakat uangnya keluar dari kotak amal,” ujarnya.
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim memerintahkan Panit Opsnal Resmob Polsek Mandau Ipda. Alfan Nisfu Romadhoni bersama saksi yang merupakan pengurus masjid mengecek rekaman CCTv di dalam masjid. Dari hal inilah kelihatan aksi kelima pelaku. “Benar, terekam di CCTv, benar telah terjadi pencurian. Setelah itu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau,” ungkapnya.
Berdasarkan rekaman CCTv masjid inilah kemudian Tim BMW Polsek Mandau akhirnya mengendus identitas dan keberadaan kelima pelaku. “Saat anggota mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan upaya penangkapan,” ungkap Panit Reskrim Ipda Alfan.
Dari pengungkapan itu, Polisi pun menyita sejumlah bukti, meliputi rekaman CCTv , 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) unit sepeda motor yang dipakai para pelaku saat beraksi. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka tentang pencurian dengan pemberatan. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Bres)