CENTRALNEWS.ID, DURI – Sudahlah jatuh, malah tertimpa tangga. Begitulah peristilahan yang tepat yang dialami MD (24) dan YS (38) sekira pukul 03.10 WIB, Senin lalu (26/5).
Diketahui keduanya kehilangan telepon genggam (Hp) saat sedang menjaga anak saksi yang sedang menjalani rawat inap di ruang Anyelir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kecamatan Mandau – Duri.
Kapolsek Mandau AKP. Primadona melalui Kanit Reskrim Iptu. Irsanudin Harahap membenarkan kejadian tersebut, Rabu (11/6). Dikatakan Iptu Irsan, keduanya sekira pukul 18.00 WIB, Minggu (25/5) sedang mendampingi anak saksi menjalani perawatan.
“Kemudian sekira pukul 23.00 WIB keduanya tidur di ruangan rawat inap untuk menjaga anak saksi yang sedang sakit. Hingga kemudian sekira pukul 03.10 WIB pelapor (MD, red) terbangun karena melihat seorang lelaki masuk (mengendap-endap, red) ke dalam ruangan tersebut dan mengambil Hp milik MD dan YS,” terang Iptu. Irsan.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara MD dan pelaku yang mengarah ke tangga turun. Namun sayang, pelaku berhasil kabur. Atas kejadian tersebut, korban dan saksi alami kerugian sekira Rp4,6 juta dan melayangkan laporan ke Polsek Mandau.
Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV rumah sakit, kemudian petugas berupaya lakukan penyelidikan hingga berhasil amankan seorang lelaki lanjut usia (Lansia) berimisial RS alias Adi Lambus (51) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Hasil penyelidikan, diketahui RS alias Adi Lambus ini berada di sebuah rumah di jalan Nusantara I, kelurahan Babussalam, kecamatan Mandau – Duri sekira pukul 17.00 WIB, Senin (2/6). Tidak mengulur waktu, pelaku langsung kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa orang yang terdapat di dalam rekaman CCTV tersebut adalah dirinya. Kemudian tersangka kita amankan ke kantor dan disangkakan melanggar 363 KUHPidana, saat ini pelaku sudah ditahan,” tukasnya. (Bres)