24 C
New York
Kamis, Agustus 14, 2025

Ciduk 2 Tersangka, Polisi Ungkap Peredaran 2,1 Kg Heroin dan 958,14 Gram Sabu di Rupat dan Bengkalis

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran obat perusak syaraf dengan mengamankan dua tersangka dalam berkas perkara yang berbeda, yakni AS (25) dan MH (28). Fakta tersebut diperoleh melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP. Budi Setiawan didampingi Iptu. Doni Binsar Simanjuntak, Kasatres Narkoba Polres Bengkalis, Jumat (23/5).

Dijelaskan dalam kegiatan tersebut, AS diamankan di dalam sebuah kamar penginapan di daerah Tanjung Punak, kecamatan Rupat sekira pukul 17.00 WIB, Rabu silam (30/4). Dari tersangka AS, petugas berhasil amankan barang bukti berupa Sabu seberat 958,14 gram Sabu. “Saat diinterogasi, AS mengaku diminta untuk menjemput dan mengantar sabu dari MS (lidik). Peran tersangka dalam kasus ini (diduga) Kurir, dia mengaku sudah dua kali diperintah MS untuk antarkan sabu. Dia dijanjikan upah Rp10 juta untuk pengiriman ke Rupat, dan uoah Rp20 juta untuk pengiriman menuju Dumai,” kata AKBP. Budi.

Baca Juga :  Polisi Bekuk 2 Kurir yang Jemput 956,23 Gram Shabu di jalan Hangtuah - Duri

Beruntung, petugas berhasil mengendus aksinya dan kemudian menciduk AS serta mengamankan barang bukti. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20  tahun.

Kemudian untuk kasus kedua, lanjutnya, yakni kasus peredaran Heroin seberat 2.193 gram di wilayah Bengkalis pada 15 Mei lalu. Dikatakan Kapolres bahwa pihaknya berhasil amankan tersangka MH yang mengaku diperintahkan oleh P (lidik) untuk membawa Heroin tersebut menuju Pekanbaru, Riau dengan janji upah sebesar Rp20 juta.

Barang bukti Heroin sebanyak lima bungkus bernilai ±Rp7,5 Miliar tersebut diamankan dari MH di belakang bangunan RSUD Bengkalis. “MH nengaku diperintah P untuk membawa Heroin ini menuju ke Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp20 juta. Beruntung aksinya bisa kita cegat, tersangka dan barang bukti tersebut langsung kita bawa ke kantor,” terangnya.

Baca Juga :  Pemko Batam Tunggu Instruksi Pusat Soal Penempatan Warga Gaza di Pulau Galang

“Atas perbuatannya, MH dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20  tahun. Sampai hari ini Polres Bengkalis tetap konsisten dalam memberantas peredaran bahkan penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk apapun, kita semua ingin mewujudkan Bengkalis bebas Narkoba,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles