CENTRALNEWS.ID, DURI – Belakangan beredar luas di sosial media terkait adanya pasangan suami-isteri (Pasutri) yang diduga mencetak hingga mempergunakan mata uang (Rupiah) palsu sebagai alat pembayaran di wilayah hukum Polsek Mandau – Duri.
Informasi tersebut sontak direspon Kapolsek Mandau Kompol. Primadona dengan mengerahkan Unit Reskrim guna menelusuri kebenaran informasi tersebut. Berangkat dari beberapa bukti dan informasi, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pasutri yang dimaksud dalam perkara ini.
Lewat keterangan resminya, Kompol Primadona mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Pasutri tersebut sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu (30/8). “Pasutri tersebut adalah PO (40/Perempuan/PNS) dan DR (38/Laki-laki/Wiraswasta). Keduanya berdomisili di Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dan diamankan di jalan lintas Duri – Dumai kilometer 6 Kulim, desa Balai Makam, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau,” kata Kompol. Primadona, Minggu sore (31/8).
Lebih jelas diungkap Kapolsek, keduanya diamankan ke Mapolsek Mandau atas dugaan mencetak atau membuat uang palsu dan kemudian menggunakannya sebagai alat pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dalam perkara ini, selain kedua tersangka, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar dengan nominal Rp1 juta. Juga disita uang asli sebesar Rp1.582.000,- yang merupakan hasil penukaran dengan uang palsu. Satu unit mobil Daihatsu Terios BM 1162 AW serta dua unit Hp,” terangnya.
“Adapun kedua tersangka ini kemudian ditahan di Polsek Mandau demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)