CENTRALNEWS.ID, DURI – Berawal salah paham berujung ledakan emosi, Ms (51) terpaksa diamankan polisi, Selasa (5/10).
Ms ditangkap polisi dari rumahnya di jalan Suka Bakti, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri atas dugaan tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) yang diduga dilakukan bersama sang anak berinisial Rn (DPO).
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP menjelaskan awalnya sekira pukul 15.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya datang ke Pondok Lima di bilangan jalan KUD, Kelurahan Pematang Pudu guna mengecek proses pemasangan instalasi kelistrikan.
Di lokasi yang sama, Ms dan Rn juga hadir. Entah apa yang mereka bahas, namun pembahasan akhirnya memuncak pada suatu kesalah pahaman antar kedua belah pihak.
“Saat itu diduga terjadi kesalah pahaman antara Pelapor dan Terlapor atas nama Ms dan Rn. Dimana, Ms terlibat cekcok dengan pelapor dan diduga menerjang sebuah tendangan yang mendarat di wajah korban,” terang AKP. Jaliper, Rabu (6/10).
Tak puas mendaratkan tendangan di wajah pelapor, Ms dan Rn kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang. Saat itu terlapor terdengar melontarkan (diduga) ancaman berbunyi: “Saya Tebas Kepala Kamu!!!,”.
Atas kejadian itu, pelapor merasa sangat dirugikan dan kesakitan di bagian wajahnya. Laporan pun dilayangkan ke Mapolsek Mandau beberapa waktu kemudian.
“Berbekal laporan bernomor: LP/85/III/2021/SPKT/Riau/Res-BKS/Sek-MDU yang dilayangkan pelapor, tim operasional unit Reskrim langsung kita kerahkan memburu kedua terduga pelaku pengeroyokan ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti instruksi sang komandan, Kanitres IPTU. Firman, SH langsung mengerahkan anggota guna mencari keberadaan Ms dan Rn. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Ms sedang berada di rumahnya.
Berbekal informasi ini pula, tim segera meluncur dan berhasil mengamankan Ms daei rumahnya. Kala diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan (dugaan) tindak pidana pengeroyokan terhadap korban.
“Ms berhasil diamankan, sementara anaknya berinisial Rn berhasil kabur dan berstatus DPO. Atas perbuatannya, Ms dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 335 KUHPidana,” pungkasnya.(*)