CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial RS (59) sebagai tersangka dalam kasus penipuan percaloan tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Satgas Gakkum dalam rangka Operasi Ketupat Seligi 2026, menyusul laporan masyarakat yang dirugikan saat musim mudik Lebaran.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan kasus ini bermula pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya ke Belawan.
Di lokasi, korban ditawari tiket oleh RS. Tak lama kemudian, korban juga dimintai bantuan oleh kerabatnya untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan.
Korban kembali menghubungi RS yang menawarkan tiket seharga Rp450 ribu.
Setelah sepakat, korban mengirim data calon penumpang melalui WhatsApp dan menyerahkan uang kepada RS.
Namun, tiket yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan pelaku sulit dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan patroli siber, polisi mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
“Setelah gelar perkara, RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain RS, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan percaloan, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54).
Mereka berperan mencari calon korban, berkomunikasi, hingga menerima pembayaran.
Modus para pelaku adalah memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal saat arus mudik, dengan menawarkan tiket di atas harga resmi.
Namun setelah pembayaran dilakukan, tiket tidak pernah diberikan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A71 dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta, dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik percaloan dan pungutan liar, khususnya di kawasan pelabuhan selama arus mudik.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa, baik melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan yang tersedia di setiap pos pelayanan kepolisian.
Selain itu, polisi juga menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang mudik, guna memberikan rasa aman selama perayaan Idul Fitri.(bur)


