Home Batam Bulan K3 Nasional, Gubernur Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Lebih dari...

Bulan K3 Nasional, Gubernur Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Lebih dari Rp 800 Juta

0
Guberbur Kepri H Ansar Ahmad bersama BPJS Ketenagakerjaan Batam foto bersama dengan ahli waris setelah memberikan santunan

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad bersama BPJS Ketengakerjaan Batam menyerahkan santunan lebih dari Rp 800 juta, pada Apel bulan keselamatan dan kesehatan kerja (bulan K3).

Penyerahan santunan itu berlangsung pada apel Bulan K3 Nasional tingkat Provinsi Kepri di Cipta Grand City Tanjung Uncang Kota Batam.

Bulan K3 Nasional 2023 itu sendiri mengambil tema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengawali sambutan Menaker dengan menyampaikan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.

“Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak” ujar Gubernur Ansar.

Baca Juga :  Shalat Idul Fitri di Masjid Agung, Wan Siswandi Sampaikan Maaf Lahir Batin ke Masyarakat

Ansar menambahkan, sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender, kemudian semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal, dan semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

“Kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab,” katanya.

Kemudian lanjutnya, Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) di tempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan lnternasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Shalat Idul Fitri di Masjid Agung, Wan Siswandi Sampaikan Maaf Lahir Batin ke Masyarakat

“Pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting, salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers,” papar Gubernur Ansar.

Pada apel Bulan K3 Nasional tingkat Provinsi Kepri, Ansar menyerahkan santunan secara simbolis bersama BPJS Ketengakerjaan Cabang Batam Nagoya dan BPJS Ketengakerjaan Cabang Batam Sekupang.

Pemberian santunan JHT, JKK, JKM dan JP berjumlah lebih dari Rp 800 juta untuk 4 ahli waris selaku penerima santunan.

Saat diwawancara salah satu ahli waris almarhum mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Batam yang telah memberikan santunan kematian untuk almarhum dan berencana untuk membangun kembali perekonomian keluarga selepas kepergian almarhum.

Baca Juga :  13 Narapidana Langsung Bebas, 1.145 Warga Binaan Lapas dan Rutan Batam Dapat Remisi Idul Fitri

Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja merupakan tanggung jawab bersama salah satunya dengan mengikuti aturan K3.

Sony menjelaskan dengan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itulah BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan program pemerintah yang dapat membantu pekerja dan keluarganya mengatasi resiko-resiko pekerjaan yang tidak diinginkan,” tutup Sony.(dkh)



NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here