35.8 C
New York
Kamis, Juni 26, 2025

BPJS Ketenagakerkaan Kanwil Sumbrriau Gelar Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi

CENTRALNEWS.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau menggelar sosialisasi Gerakan Anti Korupsi kepada Pegawai Pengawas Tenaga Kerja dan Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda, mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti seruan pemerintah pada badan-badan pemerintah untuk menjaga marwah institusi agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.

Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi yang digelar di Batam pada Jumat (19/08/2022) itu menghadirkan Narasumber Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri , Ir Mangara M Simarmata M.AP dan Asisten Deputi Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Kanwil Sumbarriau, Helena .

“Kami berkeinginan dan bertekad meniadakan korupsi, serta mendukung Gerakan Anti Korupsi,” ujar Eko.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Diskominfotik Kepulauan Anambas Pangkas Belanja Media Tanpa Korbankan Kualitas Informasi

Dia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPK sebagai bentuk penyampaian nilai-nilai anti korupsi. Dan menyebarkan semangat anti korupsi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dan peserta.

“Ini sebagai bentuk edukasi pada peserta bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan pada peserta tidak pernah melakukan pemotongan, tidak membiarkan adanya calo, dan tidak pernah melakukan permintaan uang untuk melakukan hal-hal terkait administrasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu dia juga memastikan akan menolak pemberian sesuatu atau gratifikasi terkait tugas pelayanan mereka.

Karena itulah, pihaknya mengimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan di BPJS Ketenagakerjaan, untuk tidak memberi apapun kepada petugas.

Baca Juga :  HUT Anambas ke-17 Dimeriahkan Jalan Santai dan Hadiah Sepeda Listrik

Ditambahkan pula, pencegahan tindak korupsi dalam pencairan klaim dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi ditransfer ke rekening atas nama penerima santunan sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya BPJS Ketenagakerjaan mengikis korupsi dan membangun kepercayaan pada masyarakat dan peserta. Dengan demikian peserta akan percaya bahwa kami telah mengelola dana peserta sesuai aturan,” tegasnya.(dkh)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles