CENTRALNEWS.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta untuk melindungi pekerja rentan dari resiko sosial dan ekonomi yang mereka hadapi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja dan kematian.
Bertempat di halaman Puskesmas Lubuk Baja, Kamis (23/11/2023).
PT PLN Batam berpartisipasi dan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR), dengan cara membayar iuran kepada 500 pekerja rentan selama 6 Bulan di kota Batam untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
General Manager PT PLN Batam, Rudi Antono mengatakan PT PLN Batam selalu berkomitmen untuk berperan lebih aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan seperti dalam memberikan bantuan pada dunia pendidikan dan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerjasama yang dilakuan PT PLN Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya sudah dimulai sejak 3 tahun lalu dalam memberikan edukasi kepada Pekerja Rentan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Ocky Olivia menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT PLN Batam dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.
Ocky mengungkapkan saat ini masih sangat banyak pekerja rentan di kota Batam, namun baru sedikit yang tercover perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja informal tersebut.
Pekerja rentan yang dimaksud seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya.
Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Ocky, mengatakan dengan iuran Rp 16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.(dkh)