CENTRALNEWS.ID, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melanjutkan tahapan pemusnahan narkotika dalam jumlah besar dengan menghancurkan 1.970 kilogram sabu di fasilitas pengelolaan limbah B3 milik PT Desa Air Cargo, yang berlokasi di Kabil, Nongsa, Kamis (12/6/2025).
Proses ini dilakukan setelah sebelumnya 30 kilogram sabu telah dimusnahkan secara simbolis di Alun-Alun Engku Putri.
Seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran sabu terbesar dalam sejarah Indonesia, hasil penyergapan jaringan narkotika internasional di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Letda Laut PM (Wanita) Raudhea Vara dari Lantamal IV menjelaskan bahwa barang bukti terdiri dari 66 dus. Sebanyak 65 dus masing-masing berisi 30 kilogram sabu, sementara satu dus lainnya hanya memuat 20 kilogram.
“Satu dus telah dimusnahkan di Alun-Alun Engku Putri kemarin, sedangkan sisanya kami bawa ke PT Desa Air Cargo untuk dimusnahkan di sini,” jelas Raudhea.
Sementara itu, Direktur Pengamanan dan Barang Bukti BNN, Torik, menyampaikan bahwa proses pemusnahan di fasilitas ini jauh lebih efisien dibandingkan dengan metode sebelumnya.
Incinerator yang digunakan memiliki kemampuan membakar hingga 80 kilogram dalam satu siklus, dengan suhu mencapai 1.400 hingga 1.500 derajat Celsius.
“Setiap proses pembakaran bisa langsung memuat dua dus, atau sekitar 60 kilogram sabu. Selama tidak ada hambatan teknis, seluruh pemusnahan dapat diselesaikan dalam waktu tiga sampai empat jam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pada proses sebelumnya di Alun-Alun Engku Putri, kapasitas pembakaran maksimal hanya 15 kilogram per sesi, dengan waktu tunggu hingga satu setengah jam per siklus.
Teknologi di fasilitas ini memungkinkan operasi berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
Rahmad, selaku Manajer Operasional PT Desa Air Cargo, menjelaskan bahwa sisa hasil pembakaran berbentuk abu dalam jumlah sangat kecil, tidak melebihi 1 persen dari total barang yang dimusnahkan.
“Abu hasil pembakaran kemudian akan dikirim ke PT PPLI yang berlokasi di Jakarta atau Bogor, untuk ditangani secara khusus melalui sistem penimbunan limbah berbahaya (landfill),” terang Rahmad.
Sebelumnya, Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom menegaskan bahwa proses pemusnahan seluruh barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya keterlibatan media dan publik dalam pengawasan.
“Kami menjunjung tinggi transparansi dan integritas dalam setiap tahapan. Tidak boleh ada celah bagi kebocoran atau penyalahgunaan barang bukti,” kata Martinus menegaskan.(dkh)