CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil bekuk dua pria yang diduga lakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) isi kotak Infaq di Masjid Al-Huda jalan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis. Kedua pria tersebut ditangkap polisi sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (29/3).
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP M. Reza menegaskan, penangkapan dilakukan atas adanya Laporan Polisi bernomor LP/43/III/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS, yang dilauangkam tanggal 29 Maret 2023. “Kedua pria itu berinisial LV dan MC, diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. TKP terakhir sebelum ditangkap, yakni di Masjid Al-Huda di jalan Rimbas Sekampung. Aksi keduanya diakui dilakukan sekira pukul 23.30 WIB, Selasa (28/3) lalu dan sempat terekam CCTv Masjid,” kata AKP Reza, Kamis (30/3).
Kasatreskrim Polres Bengkalis ini menerangkan, sekira pukul 05.30 WIB, Rabu (29/3) pelapor keluar dari masjid Al-Huda dan mendengar pembicaraan Bendahara Masjid dan ibu-ibu jamaah masjid bahwa uang yang berada di Kotak Infaq masjid tersebut diambil oleh orang yang tidak dikenal. Aksi tersebut diakui sempat terekam CCTv, berbekal hal itu beberapa pemuda berupaya mencari tahu keberadaan dua pria tersebut.
Tak berselang lama, kedua pria tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kelurahan setempat menunggu dijemput oleh petugas untuk dibawa ke Kantor Polisi. Atas kejadian tersebut pelapor selaku ketua pengurus masjid merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perintah Kasatreskrim AKP M. Reza, Kanit Pidum IPTU Gogor Riatanto selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal untuk segera menjemput dan mengamankan pelaku serta dilakukan interogasi guna pengembangan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri isi kotak infaq Mesjid Al-Huda pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 dan pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023. Setelah itu pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian kotak infaq Mesjid di Desa Wonosari sebanyak 2 kali, serta Mesjid di Asrama Koramil Bengkalis, namun pengurus masjid dan perangkat desa saat itu sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukasnya. (Zr)