CENTRALNEWS.ID, DURI – Seorang predator seksual sesama jenis berinisial V (23/laki-laki) akhirnya ditangkap unit reskrim Polsek Mandau pasca dilaporkan atas dugaan perbuatan tak senonoh (percabulan, red) terhadap seorang bocah lelaki berusia belasan tahun.
Kapolsek Mandau AKP. Primadona melalui siaran persnya Jumat (17/1) sore membenarkan kabar tersebut. Dikatakan AKP. Primadona, tersangka diamankan atas dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur. “Dia dilaporkan lantaran diduga berbuat cabul terhadap korban. Laporan yang kami terima, tersangka disebut telah enam kali berbuat tak senonoh terhadap korban,” kata AKP. Primadona.
Kapolsek mengatakan, tersangka bermodus memberikan uang Rp50 ribu kepada korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Tegas dikatakannya, aksi-aksi tak senonoh tersebut dilakukan tersangka terhadap korban di dalam rumah atau bangunan kosong yang berada di bilangan jalan Aman Gang Aster, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau – Duri.
Berdasarkan bukti-bukti serta keterangan para saksi termasuk korban, tersangka ini pun diamankan. Saat dilakukan interogasi, tersangka V mengakui perbuatan yang disangkakan pelapor terhadapnya. “Tersangka mengakui perbuatannya . V mengaku sebanyak enam kali berbuat demikian terhadap korban yang notabenenya masig tergolong anak di bawah umur,” terang Kapolsek Mandau.
“Kepada pelaku diterapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan.
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya. (Bres)