CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis melalui satuan reserse dan kriminal terus bekerja menanggulangi kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Negeri Junjungan. Seperti yang diungkap hari ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berimisial W (51), Kamis (3/8).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila menerangkan, W diamankan lantaran diduga menyebabkan Karhutla seluas (±) 1 hektare di jalan Tegal Sari ujung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau, Rabu lalu.
“Sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan adanya kasus Karhutla di lahan milik almarhum K. Sudiran. Saat anggota gabungan dari Tipiter Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Mandau memastikan ke TKP, tersangka W nampak di lokasi. Saat itu, W menerangkan bahwa ia memang sedang membersihkan lahan almarhum mertuanya tersebut,” terang AKP Firman menjelaskan kronologis kejadian saat itu.
Awalnya, W sempat menampik kala disinggung terkait sumber api yang akhirnya menyebabkan kebakaran meluas di lokasi tersebut. Kepada petugas ia menyebut bahwa pada hari Selasa (1/8) dirinya hanya meletakkan tumpukan kayu pada tempat yang dibakarnya.
Namun lantaran (diduga) tak diawasi, kobaran api dari tumpukan kayu tersebut meluas ke berbagai arah dan menyebabkan Karhutla. Saat kejadian, warga sekitar panik dan berupaya memanggil armada pemadam, Polisi dan anggota Koramil 03 Mandau.
“Dan sesuai dengan keterangan para saksi yang kita periksa, juga diterangkan demikian. W diakui saksi-saksi memang melakukan pembakaran di atas lahan tersebut,” ungkap Firman.
Atas perbuatannya, petugas terpaksa mengamankan W berikut sejumlah barang bukti seperti mesin pemotong rumput, sebilah parang, garpu rumput dan pemantik api. “W kita sangkakan melakukan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kebakaran lahan serta hutan karena diduga membuka atau membersihkan lahan kepunyaan almarhum mertuanya dengan cara dibakar. Dan saat ini W ditahan di guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)