CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Secara resmi penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melimpahkan berkas perkara atas nama HBU (46), terduga Jaksa Gadungan berpangkat Jaksa Madya bodong ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (26/1).
Bertempat di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum), ia digelandang menemui jajaran Jaksa yang sebenarnya sekira pukul 14.30 WIB. Hal ini dibenarkan Kajari Rakhmat Budiman, SH., M.Kn melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, SH.
“Bahwa benar, sekira pukul 14.30 WIB siang tadi bertempat di ruang Pidum Kejari Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Penipuan atau Pemalsuan (Jaksa Gadungan) dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka HBU,” kata Isnan, Rabu sore.
Isnan menjelaskan, tersangka HBU pada bulan April 2021, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diduga melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain guna menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Juga dijelaskan, kasus ini berawal saat tersangka berkenalan dengan LL (Warga Rupat) lewat Sosial Media (Sosmed) dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya. Selanjutnya, tersangka mengajak LL menikah, kemudian tersangka tinggal di rumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.
Untuk meyakinkan orang lain akan latar belakang (bodong)-nya sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya, ia melengkapi diri dengan berbagai atribut kejaksaan berupa satu set pakaian dinas harian lengkap dengan dengan pangkat Jaksa Madya golongan IVa, Lencana Kewenanangan Jaksa, Pin Persatuan Jaksa Indonesia, papan nama atas inisial HBU, satu set pakaian dinas upacara besar dengan pangkat upacara golongan IVa, tanda jasa bakti 20 tahun, satu buah mutz, dua buah topi upacara dan dua buah topi lapangan golongan Iva dengan bordir nama atas nama HBU, tiga buah name tag atas nama HBU, sebuah pin persatuan Jaksa Indonesia, sebuah tanda kewenangan Jaksa, sebuah Wing Penyidik, sebuah Wing menyelam.
“Selain itu, tersangka juga menyiapkan sebuah buku KUHP, sebuah Undang-Undang Tipikor dan TPPU, sebuah KEPJA nomor 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kejaksaan RI. Terdakwa juga (diduga) mencetak surat dan notebook berlogo Kejaksaan berupa tiga kotak amplop putih berukuran 110 x 230 Mm dengan logo Kejaksaan dan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, 3 Rim Map Putih berlambang Kejaksaan dengan tulisan cetak Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus, surat pusat pemulihan aset Kejaksaan Republik Indonesia berisi rencana pelelangan aset, 48 buah Notebook (buku catatan) bertuliskan Kejaksaan Republik Indonesia Pidana Khusus,” bebernya.
Dalam menjalankan perannya, tersangka (diduga) menyanggupi membantu saksi N alias N untuk memindahkan anak saksi N alias N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa di Lapas Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Pasca menerima diduga upeti tersebut, tersangka tidak pernah sama sekali mengurus pemindahan anak saksi N alias N sebagaimana tersangka janjikan terhadap saksi N. “Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan untuk kepentingan penuntutan. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bengkalis hingga berkas perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis,” pungkasnya. (Bres)